kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejagung: Tiga tersangka Jiwasraya terjerat cornering saham


Selasa, 18 Februari 2020 / 21:02 WIB
Kejagung: Tiga tersangka Jiwasraya terjerat cornering saham
ILUSTRASI. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya.


Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga tersangka PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terlibat dalam cornering saham yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 17 triliun.

Cornering saham adalah tindakan transaksi yang dilakukan satu pihak atau lebih untuk menurunkan harga atau menaikkan harga sampai harga yang diinginkan.

Tiga tersangka dugaan korupsi Jiwasraya yang terlibat cornering saham ialah mantan direktur keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan direktur utama Hendrisman Rahim, dan Joko Hartomo Tirto selaku direktur PT Maxima Integra Investama.

Baca Juga: Kejagung periksa 41 SID yang keberatan blokir rekening, salah satunya adik Bentjok

"HR dan HP menceritakan kepada JHT seperti apa kondisi keuangan Jiwasraya dan terjadi kesepakatan diantara mereka. Nantinya ada program JS Saving Plan nanti uangnya seperti ini. begitulah kongkalikongnya,"kata Hari di Jakarta, Selasa (18/2).

Sebelumnya, Kejagung memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencapai Rp 17 triliun.

"Ini sudah di atas Rp 13,7 triliun. Perkiraan kemungkinan sekitar Rp 17 triliun, tapi untuk pastinya ada di hitungan BPK, dia akan berkembang terus nanti," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Jakarta, Jumat (14/2).

Namun Febrie tidak menjelaskan kenapa jumlah kerugian negara akibat kasus Jiwasraya tersebut bisa meningkat.

"Yang sekarang kita lakukan penyidikan dari tahun 2008 sampai 2018. sehingga kerugiannya cukup besar. Itu teknis sekali lah perhitungan dari tim auditor, tapi ini akan fix-nya selesai di hitung secara bersama,"jelas Febrie.

Potensi kerugian tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan.

Asuransi JS Saving Plan telah mengalami gagal bayar terhadap Klaim yang telah jatuh tempo sudah terprediksi oleh BPK-RI sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan dan biaya operasional.

Baca Juga: Kejagung masih menelusuri keterlibatan OJK di periode sebelumnya terkait Jiwasraya

Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi yang dilakukan oleh Jiwasraya yang telah banyak melakukan investasi pada aset-aset berisiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi.

Mulai dari penempatan saham sebanyak 22,4% senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 5% dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ45). Sedangkan sebanyak 95%-nya dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.

Lalu penempatan di reksadana sebanyak 59,1% senilai Rp 14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2%-nya dikelola oleh manajer investasi Indonesia dengan kinerja baik. Sedangkan 98% dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×