kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.616.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 18.111   28,00   0,15%
  • IDX 6.186   94,98   1,56%
  • KOMPAS100 811   14,88   1,87%
  • LQ45 619   12,34   2,03%
  • ISSI 214   3,34   1,59%
  • IDX30 349   7,21   2,11%
  • IDXHIDIV20 430   7,44   1,76%
  • IDX80 93   1,76   1,94%
  • IDXV30 117   2,05   1,78%
  • IDXQ30 112   2,25   2,06%

Kejagung tetapkan tersangka di PT Chevron Pasific


Jumat, 16 Maret 2012 / 15:31 WIB
ILUSTRASI. Cek kurs dollar rupiah di Bank Mandiri hari ini, Jumat 19 Maret 2021. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Asep Munazat Zatnika |

JAKARTA. Kejaksaan Agung diam-diam mulai fokus menangani kasus korupsi di PT Chevron Pasific Indonesia. Nilai kerugian negara yang diduga ditimbulkan mencapai US$ 270 juta.

Bahkan, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto, mengatakan pihaknya sudah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini. "Dari ketujuh tersangka itu, lima di antaranya dari perusahaan itu dan dua lagi dari swasta," kata Andhi.

Kasus ini bermula dari proyek lingkungan bernama bioremediasi pada tahun 2003 sampai 2011 di PT Chevron. Andhi mengatakan PT Chevron menganggarkan US$ 270 juta untuk proyek tersebut.

Proyek bioremediasi merupakan upaya menormalkan kembali tanah yang terkena limbah akibat kegiatan penambangan minyak. Namun, diduga ada pelanggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut, yang mengakibatkan ada kerugian negara.

Hinga saat ini, pihak Gedung Bundar terus mendalami keterlibatan pihak dari perusahaan minyak asal Amerika Serikat tersebut. "Ini masih akan berkembang," kata Andhi.

Andhi juga bilang, upaya pengungkapan kasus ini, bermula dari upaya pengungkapan berbagai upaya korupsi di sektor migas, yang dinilai banyak merugikan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×