Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penggunaan uang hasil pinjaman di PT Danareksa Sekuritas. Kasus tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp 695 miliar.
Para tersangka itu yakni Komisaris PT. Sekawan Inti Pratama Renir Abdur Rohman (RAR), Zaki Mubarok (ZNY) pemegang saham PT SIAP, Teguh Ramadhani (TR) sebagai CEO PT Evio Securities, serta RAR (tidak diberikan keterangan oleh Kejagung).
Baca Juga: Kejagung: Tiga tersangka Jiwasraya terjerat cornering saham
"Saat ini para tersangka sedang melakukan upaya hukum, melakukan praperadilan terhadap penyidik yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Prosesnya masih beracara pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pra peradilan diajukan oleh penasehat hukum tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono di Jakarta, Rabu (19/2).
Penetapan empat tersangka tersebut, menurut Hari, bedasarkan surat perintah penyelidikan direktur penyidikan pada Jampidsus, No. Print 14/N:FD:-01/2020 tanggal 15 Januari atas nama tersangka RAR.
Kemudian No. Print 15/N:FD:-01/2020 tanggal 15 Januari atas nama ZNY dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada debitur PT Aditia Tirta Renata.
"Sprindik yang nomor 18 ada lagi satu tersangka atas nama RAR. Kemudian Sprindik nomor 19 itu atas nama tersangka TR dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas," jelas Hari.
Kasus ini bermula saat ada laporan dari LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menuga adanya penyimpangan pemakaian uang hasil pinjaman dari PT Danareksa Sekuritas dan anak perusahaannya dengan memberikan fasilitas pinjaman atau pembiayaan kepada sejumlah debitur dengan agunan saham.
Namun pembiayaan yang digelontorkan antara tahun 2013-2015 tersebut macet alias tidak bisa dibayar oleh para debitur.
Baca Juga: Kejagung periksa 41 SID yang keberatan blokir rekening, salah satunya adik Bentjok
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News