Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Dengan penetapan ini, total ada 13 tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus tersebut. Kedua tersangka baru ini adalah pihak swasta yakni berasal dari PT Refined Bangka Tin (RBT).
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Timah
"Tim penyidik berkesimpulan keduanya telah memenuhi alat bukti yang cukup dan selanjutnya ditingkatkan statusnya jadi tersangka," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (21/2/2024).
Kedua tersangka tersebut adalah Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT periode Agustus 2018-saat ini. Lalu, Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Business Development PT RBT.
Setelah berstatus tersangka, keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pemeriksaan.
Baca Juga: Tambang Ilegal Marak, Kinerja TINS Makin Menyusut
Kuntadi mengatakan, pada tahun 2018, Suparta dan Reza selaku jajaran direksi PT RBT melakukan inisiasi pertemuan dan kerja sama dengan PT Timah Tbk.
Pertemuan itu dilakukan kedua tersangka dengan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, inisial MRPR alias RZ dan Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018, inisial EE alias EML.
Diketahui, MRPT dan EE telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya oleh Kejagung. Baca juga: Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Izin Usaha Tambang PT Timah Tbk Kuntadi mengatakan, pertemuan itu untuk memgakomodir atau menabung timah hasil penambang liar di wilayah IUP PT Timah Tbk.
"Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, maka selanjutnya dibuat perjanjian kerja sama antara PT Timah dengan PT RBT yang seolah-olah ada kegiatan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah," ujarnya.
Baca Juga: Prabowo-Gibran Menggaungkan Program Hilirisasi, Cek Saham-Saham yang Menarik Dilirik
Kemudian, menurut Kuntadi, mereka membentuk tujuh perusahaan boneka untuk memasok kebutuhan biji timah.
"Di mana untuk mengelabuhi kegiatannya, dibuat seolah-olah ada SPK kegiatan pemborongan pengangkutan sisa hasil pengolahan mineral timah," kata Kuntadi.
Atas perbuatannya, para tersangka ini diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-4 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bertambah 2, Total Tersangka Kasus Korupsi Komoditas Timah Jadi 13 Orang"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News