Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam perkara dugaan korupsi komoditas timah PT Timah Tbk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pada 6 Desember 2023, Kejagung telah melakukan Penggeledahan di kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, CV MAL.
Lalu, rumah tinggal saksi A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah dan rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka. Hal ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.
“Berdasarkan hasil penggeledahan, Tim Penyidik lalu melakukan Penyitaan terhadap barang bukti elektronik, berbagai dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, dan surat berharga lainnya yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/atau hasil kejahatan,” ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/12).
Baca Juga: Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo, Kejagung Sita Mobil Porsche Seharga Rp 3 Miliar
Guna kepentingan keamanan, barang bukti uang tunai dan logam mulia telah dititipkan ke Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang untuk sementara waktu.
Adapun barang bukti yang disita antara lain 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062gr (seribu enam puluh dua gram), uang tunai senilai Rp 76,4 miliar, Mata uang dolar Amerika senilai US$ 1.547.300, dan mata uang dolar Singapura senilai SGD 411.400.
“Selanjutnya, tim penyidik akan mencari fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan,” ucap Ketut.
Untuk diketahui, posisi singkat dalam perkara ini yaitu adanya kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal. Selanjutnya, hasil pengelolaan tersebut dijual kembali kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News