kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tersangka bus berkarat masih pegawai Dishub


Jumat, 11 April 2014 / 11:25 WIB
Tersangka bus berkarat masih pegawai Dishub
ILUSTRASI. Untuk menghindari diri dari bocornya informasi pribadi, kini menghapus data diri dari mesin pencarian Google bisa dilakukan dengan mudah . ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/nym.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta M Akbar mengatakan, status tersangka korupsi bus transjakarta untuk anak buahnya, Drajat Adhyaksa, tidak mengubah status kepegawaiannya di Pemprov DKI.

"Pak Drajat masih pegawai Dishub," ujar Akbar di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (10/4/2014).

Namun, Akbar enggan menjelaskan jabatan Drajat setelah dicopot oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta dari Sekertaris Dishub. Menurut Akbar, Drajat masih aktif sebagai PNS, dan sudah selesai masa cutinya untuk menjalankan ibadah umrah.

"Seharusnya hari ini sih sudah masuk kerja, tapi saya belum tahu dia masuk atau tidak, dari pagi saya ke sini (Balaikota) langsung, belum ke kantor (Jalan Jatibaru)," tuturnya.

Drajat resmi dicopot dari jabatannya pada Senin (7/4/2014) lalu. Pelaksana Tugas (Plt) Sekda DKI Jakarta Wiriyatmoko melantik 66 pejabat eselon III, yang di antaranya Mirza Aryadi Soelarso menggantikan Drajat sebagai Sekertaris Dishub. Sebelumnya, Mirza menjabat sebagai Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur.

Sementara itu, Kepala Seksi UPT Angkutan Perairan dan Pelabuhan Dishub DKI Setyo Tuhu yang juga menjadi tersangka belum dicopot dari jabatannya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga mengatakan, pihaknya telah menonaktifkan Dradjat dan Setyo dari jabatannya.

Made menjelaskan, pergantian posisi pejabat bukan hanya karena Drajat dan Setyo menjadi tersangka, melainkan juga berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 185 Tahun 2009 tentang Sidang Badan Pertimbangan Jabatan dan Keputusan Gubernur dengan SK 544-571 tentang Pengangkatan.

Sementara itu, Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Franky Mangatas Panjaitan, Kamis sore kemarin, menjalani pemeriksaan. Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi membenarkan perihal pemeriksaan Franky. Untung diperiksa terkait kasus pengadaan bus transjakarta dan bus kota terintegrasi busway (BKTB) di Dinas Perhubungan DKI tahun 2013 sebesar Rp 1,5 triliun. (sab)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×