Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di beberapa tempat yang diduga terkait mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono. Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi transjakarta tahun 2013.
"Penyidik melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan dua apartemen (di menara) Kasablanka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana, saat dikonfirmasi oleh Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu (12/11/2014).
Dua apartemen tersebut dimiliki oleh Udar Pristono. Selain menyita dua apartemen, menurut Tony, penyidik juga menggeledah sebuah rumah di Komplek Liga Mas Blok F/6 RT 08/RW 04 Kelurahan Duren 3, Pancoran, Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan di rumah tersebut, penyidik menyita tiga ponsel, dokumen-dokumen akta jual beli, dan beberapa lembar KTP. Namun, Tony belum bisa memastikan barang-barang tersebut merupakan milik Udar atau bukan.
"Yang lain disita untuk diteliti, milik siapa dan keterkaitan dengan tersangka (Udar) bagaimana," kata Tony.
Rencananya, penyidik akan kembali melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni di Jalan Wijaya IX Nomor 14 RT 01/RW 04, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan di Cipinang Elok 1 Blok N RT 05/RW 10 Kelurahan Cipinang, Jakarta Timur.
Selain melakukan penggeledahan, penyidik juga telah memanggil saksi bernama Syntha Putri Satya. Syntha merupakan salah seorang karyawan swasta di stasiun televisi. Syntha telah memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 11.00 WIB. Tony mengatakan, inti pemeriksaan terhadap Syntha terkait dengan aliran dana ke rekening Syntha yang diduga dikirim oleh Udar Pristono.(Fathur Rochman)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News