kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kejagung Segera Periksa Hasan Wirayuda


Kamis, 03 Juni 2010 / 15:21 WIB
Kejagung Segera Periksa Hasan Wirayuda


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kejaksaan Agung mengaku, berencana akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Luar Negeri Hasan Wirayuda. Hanya, pihak penyidik Kejaksaan masih mencari waktu yang tepat untuk melakukan pemeriksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto mengatakan, jadwal pemanggilan baru akan disusun setelah penyidik memeriksa mantan ajudan Wirayuda. "Untuk Hasan Wirayuda itu belum ada penjadwalan untuk pemeriksaan karena masih menunggu hasil pemeriksaan saksi-saksi apakah ada keterkaitan dan tanggungjawab Hasan Wirayuda," tegas Didiek di Kejaksaan Agung, Kamis sore (3/6).

Didiek bilang, rencananya ajudan Wirayuda memang akan diperiksa hari ini namun berhalangan dengan alasan sakit. "Untuk ajudan yang dijadwalkan untuk diperiksa ternyata belum hadir karena beralasan sakit, sehingga dijadwalkan minggu depan,"katanya. Didiek bilang, setelah pekan depan diperiksa baru kemudian akan ditentukan pemeriksaan saksi saksi tambahan untuk kasus Kemenlu. "Setelah dari ajudan itu kita baru mengetahui,dan menyimpulkan keterangan
saksi-saksi yang sudah diundang," katanya.

Didiek mengatakan selain tengah melakukan pemberkasan untuk beberapa tersangka, saat ini juga Kejagung masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Masih menunggu perhitungan kerugian negara dari BPKP, untuk kemudian dilimpahkan ke penuntutan," katanya.

Selain itu, penyidik juga saat ini masih melakukan pemeriksaan atas sejumlah saksi-saksi. "Pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi yang belum pernah diperiksa atau diminta keterangan," kata Didiek. Penyidik sendiri saat ini masih memokuskan pada sepuluh orang tersangka.

Kejagung sendiri hingga saat ini sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus itu yakni I Gusti Putu Adnyana dan Syarif Syam Arman, keduanya menjabat sebagai bendahara biaya perjalanan diplomat Kemenlu. Ade Wismar Wijaya (mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian Luar Negeri (Kemlu)), Syarwani Soeni (Direktur Utama PT Indowanua Inti Sentosa/travel), dan Ade Sudirman (staf Biro Keuangan Kemlu).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×