kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.602   0,00   0,00%
  • IDX 8.071   155,64   1,97%
  • KOMPAS100 1.118   27,14   2,49%
  • LQ45 798   26,02   3,37%
  • ISSI 284   2,14   0,76%
  • IDX30 416   15,16   3,78%
  • IDXHIDIV20 471   18,04   3,98%
  • IDX80 124   2,94   2,43%
  • IDXV30 132   3,64   2,83%
  • IDXQ30 132   4,81   3,78%

Pelimpahan Berkas Korupsi Kemenlu ke Penuntutan Tunggu Laporan Audit BPKP


Kamis, 20 Mei 2010 / 15:30 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kejaksaan Agung memastikan proses penanganan perkara korupsi tiket di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terus dilakukan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto mengatakan, selain tengah melakukan pemberkasan untuk beberapa tersangka, saat ini Kejagung juga masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Masih menunggu perhitungan kerugian negara dari BPKP,"katanya di Kejagung.

Selain itu, penyidik juga saat ini masih melakukan pemeriksaan atas sejumlah saksi-saksi. "Pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi yang belum pernah diperiksa atau diminta keterangan," kata Didiek.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy menegaskan, penyidikan kasus itu masih terus dilakukan hanya belum sampai ke tahap penuntutan. "Belum ke penuntutan," tegasnya. Penyidik sendiri saat ini masih memokuskan pada sepuluh orang tersangka. "Sementara ini masih fokus pada sepuluh tersangka," tandasnya.

Kejagung sendiri hingga saat ini sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus itu yakni I Gusti Putu Adnyana dan Syarif Syam Arman, keduanya menjabat sebagai bendahara biaya perjalanan diplomat Kemlu. Ade Wismar Wijaya (mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian Luar Negeri (Kemlu)), Syarwani Soeni (Direktur Utama PT Indowanua Inti Sentosa/travel), dan Ade Sudirman (staf Biro Keuangan Kemlu).Marwan menegaskan, penyidik saat ini juga terus melakukan pemeriksaan saksi atas korupsi tiket di Kemenlu.

Epung Saepudin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×