Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melakukan pemeriksaan terhadap Ahmad Syafei yang merupakan Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka. Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Muhammad Bahrun Manise yang merupakan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kolaka, serta Muhammad Hakku Wahab yang merupakan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi jual beli nikel kadar rendah antara Pemerintah Kabupaten Kolaka dan PT Kolaka Mining International.
Keterangan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Noor Rachmad, melalui siaran persnya kepada sejumlah media pada Selasa (26/7) di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Menurut Rachmad, saksi Ahmad Syafei, M. Bahrun Manise dan M. Hakku Wahab diperiksa dan didengar keterangannya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp 5 miliar. "Mereka semua diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Kolaka, Buhari Matta," tutur Rachmad lewat keterangan tertulisnya.
Dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli nikel kadar rendah antara Pemerintah Kabupaten Kolaka dengan PT Kolaka Mining International, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka. Yaitu, Buhari Matta, yang merupakan Bupati Kolaka, juga Atto Sakmiwata Sampe Toding yang merupakan Managing Director PT Kolaka Mining Internasinal, berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tanggal 30 Juni 2011.
Sebelumnya, Korps Adhyaksa juga telah memintakan cegah tangkal (cekal) atas Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara, Buhari Matta. Buhari dimintakan pencegahan untuk tidak dapat bepergian keluar negeri dan supaya tidak melarikan diri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News