kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kejagung Tingkatkan Kasus Dugaan Penyalahgunaan Impor Garam Industri ke Penyidikan


Senin, 27 Juni 2022 / 14:24 WIB
Kejagung Tingkatkan Kasus Dugaan Penyalahgunaan Impor Garam Industri ke Penyidikan
ILUSTRASI. Jaksa Agung ST Burhanuddin. Kejagung Tingkatkan Kasus Dugaan Penyalahgunaan Impor Garam Industri ke Penyidikan.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung  telah melakukan penyelidikan perkara tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan impor garam industri di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2018.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, pada tahun 2018 Kementerian Perdagangan menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, dan PT UI tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri.

Burhanuddin mengungkapkan, garam yang seharusnya diperuntukkan untuk industri, malah disalahgunakan dengan dikemas menggunakan cap SNI. Hal ini berdampak pada menurunnya daya beli produk garam lokal yang diproduksi oleh UMKM.

Baca Juga: Impor Garam Sudah Capai 1,8 Juta Ton, PT Garam Upayakan Penuhi Lokal

Akibat perbuatan tersebut, telah menimbulkan kerugian perekonomian negara dimana garam dalam negeri tidak dapat bersaing dengan harga murah garam impor tersebut.

"Dan pada hari Senin 27 Juni 2022 tim penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan untuk meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan," ucap Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/6).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×