kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45892,58   -2,96   -0.33%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejagung periksa delapan orang saksi terkait dugaan korupsi Jiwasraya hari ini


Senin, 03 Februari 2020 / 16:06 WIB
Kejagung periksa delapan orang saksi terkait dugaan korupsi Jiwasraya hari ini
ILUSTRASI. Kejagung memeriksa delapan orang saksi yang terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya.


Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Senin (3/2), kembali melakukan pemeriksaan delapan orang saksi yang terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (persero).

"Saksi yang diperiksa hari ini yaitu NIe Swe Hoa, Mariiane Imelda (Sekretaris PT Maxima Integra), Deka Cahya E (Head of Dealing PT OSO Management Investasi), Erwin Budiman (karyawan PT Maxima Integra), Soebianto Hidayat, Lingga Herlina, Rosita (agen PT Mirae Sekuritas) dan Gunawan Christofher," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiono dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/2).

Baca Juga: Jumlah kerugian investor di saham grup Benny Tjokrosaputro bisa capai Rp 9,91 triliun

Adapun pemeriksaan saksi tersebut untuk mendukung pembuktian pasal-pasal yang disangkan kepada para tersangka.

Hari bilang, pemeriksaan pihak-pihak terkait dalam perkara ini diperkirakan masih akan terus dilakukan. Kejagung akan meminta keterangan saksi, ahli dan tersangka guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya pada 14 Januari 2020 lalu.

Mereka yang berstatus tersangka yaitu mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat sebagai pemilik Trada Alam Mineral (TRAM), dan bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Penyidikan perkara ini terus dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Baca Juga: Utang Jiwasraya ke BRI ditargetkan lunas bulan Maret 2020

Kejagung melihat adanya dugaan penyalahgunaan investasi yang melibatkan 13 perusahaan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Para pihak tersebut melakukan transaksi-transaksi yang hingga bulan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun.

Potensi kerugian tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan.

Baca Juga: Analis: Pasar bisa pulih apabila kasus Jiwasraya dan Asabri selesai

Asuransi JS Saving Plan telah mengalami gagal bayar terhadap klaim yang telah jatuh tempo. Ini sudah terprediksi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan dan biaya operasional Jiwasraya.

Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi yang dilakukan oleh Jiwasraya yang telah banyak melakukan investasi pada aset-aset berisiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi.

Mulai dari penempatan saham sebanyak 22,4% senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 5% dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ45). Sedangkan sebanyak 95% nya dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.

Lalu penempatan di reksadana sebanyak 59,1% senilai Rp 14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2%-nya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja baik. Sedangkan 98% dikelola oleh manager investasi dengan kinerja buruk.

Baca Juga: Merasa dikorbankan di kasus Jiwasraya, Benny Tjokro: Kenapa tidak semua ditangkap?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×