Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT Askrindo Mitra Utama tahun anggaran 2016-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjutak menerangkan, saksi-saksi yang diperiksa antara lain, UA selaku Kepala Bagian Litigasi PT Asuransi Kredit Indonesia, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Askrindo Mitra Utama tahun anggara tahun anggaran 2016-2020.
"Selanjutnya ada AM selaku mantan komisaris Asuransi Kredit Indonesia, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Askrindo Mitra Utama tahun anggaran 2016-2020," kata Leonard dalam keterangan resminya, Selasa (5/10).
Baca Juga: Perkuat tata kelola holding BUMN asuransi dan penjaminan, begini strategi IFG
Selanjutnya, DSP selaku mantan direktur teknik dan operasional Asuransi Kredit Indonesia, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Askrindo Mitra Utama tahun anggaran 2016-2020.
Juga ada ACN, mantan direktur utama Asuransi Kredit Indonesia, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Askrindo Mitra Utama tahun anggaran 2016-2020.
Leonard menyebut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Askrindo Mitra Utama.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," ujar Leonard.
Baca Juga: Skema Penyelesaian Kasus Jiwasraya Berpotensi Menimbulkan Masalah Baru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News