kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejagung pastikan status berkas korupsi kondesat


Kamis, 04 Januari 2018 / 11:37 WIB
Kejagung pastikan status berkas korupsi kondesat


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara dugaan korupsi kondesat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) telah lengkap alias P21.

"Ya betul (sudah lengkap)," ungkap Kepala Pusat Penerangan Kejagung M. Roem, saat dikonfirmasi KONTAN, Kamis (4/1). Adapun dalam hal ini pihak kejaksaan telah menerima berkas dari Penyidik Mabes Polri sekitar 16 hari lalu.

Sebelumnya Jampidsus Kejagung Adi Togarisma mengatakan, pihaknya cukup memakan waktu lama untuk memeriksa perkara. "Sudah ada 75 orang saksi, dan 12 ahli untuk meneliti kasus ini, dan alhamdulillah berkasa perkara sudah lengkap (P21)," ungkapnya, Kemarin.

Sekadar tahu saja, dalam perkara ini Kejagung menerima dua berkas. Pertama, terdiri dari dua orang tersangka yaitu Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMigas) Raden Priyono dan Djoko Harsono selaku Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BPMigas.

Kedua, atas nama tersangka Honggo Wendratno, Presiden Direktur PT TPPI.

"Dua-duanya sudah dinyatakan lengkap," tambah Adi. Adapun ketiga tersangka itu telah melakukan pebuatan pidana atau melawan hukum.

Antara lain, proses penunjukkan yang dilakukan ketiganya tidak sesuai dengan ketentuan. Sebab, PT TPPI tidak mempunyai kapabilitas atau kemampuan untuk mengelola kondensat.

Sehingga lifting (pengambilan kondesat bagian negara) oleh PT TPPI yang dilakukan secara tiidak sah sejak 23 Mei 2009, sebelum adanya kontrak dengan BPMigas. Serta penandatanganan kontrak (seller appointment agreement) baru ditandatangani 11 bulan kemudian yakni 23 April 2010 dengan masa kontrak disepakati berlaku surut terhitung sejak 23 Mei 2009.

Apalagi, hasil pengelolaan kondensat itu seharusnya diolah menjadi Mogas Ron 88. Akibat perbuatan tersebut, kondesat bagian negara yang diambil oleh PT TPPI secara tidak sah itu sebanyak 33.08 juta barrel atau kerugian negara mencapai US$ 2,71 miliar.

Dalam perkara ini, juga telah dilakukan penyitaan aset berupa tanah dan bangunan yang di atasnya berdiri pabrik/kilang LPG PT Tuban LPG Indonesia yang berada di kawasan pabrik TPPI di Tuban.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka disangkakan hukuman primair Pasal 2 ayat 1 UU 31/1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana dan hukuman subsidair Pasal 3 UU 31/1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×