kontan.co.id
banner langganan top
Minggu, 23 Maret 2025 | : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.764.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.505   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.258   -123,50   -1,94%
  • KOMPAS100 886   -22,04   -2,43%
  • LQ45 692   -18,18   -2,56%
  • ISSI 198   -4,07   -2,02%
  • IDX30 362   -8,54   -2,31%
  • IDXHIDIV20 438   -7,77   -1,74%
  • IDX80 100   -2,74   -2,66%
  • IDXV30 107   -0,87   -0,81%
  • IDXQ30 119   -2,62   -2,16%
  • EMAS 1.764.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.505   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.258   -123,50   -1,94%
  • KOMPAS100 886   -22,04   -2,43%
  • LQ45 692   -18,18   -2,56%
  • ISSI 198   -4,07   -2,02%
  • IDX30 362   -8,54   -2,31%
  • IDXHIDIV20 438   -7,77   -1,74%
  • IDX80 100   -2,74   -2,66%
  • IDXV30 107   -0,87   -0,81%
  • IDXQ30 119   -2,62   -2,16%
  • EMAS 1.764.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.505   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.258   -123,50   -1,94%
  • KOMPAS100 886   -22,04   -2,43%
  • LQ45 692   -18,18   -2,56%
  • ISSI 198   -4,07   -2,02%
  • IDX30 362   -8,54   -2,31%
  • IDXHIDIV20 438   -7,77   -1,74%
  • IDX80 100   -2,74   -2,66%
  • IDXV30 107   -0,87   -0,81%
  • IDXQ30 119   -2,62   -2,16%

Kejagung Panggil Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Hari Ini


Jumat, 21 Maret 2025 / 06:22 WIB
Kejagung Panggil Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Hari Ini
ILUSTRASI. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kanan) memberikan keterangan saat konperensi pers kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Kejaksaan Agung kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS tahun 2018-2023. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, Jumat (21/3/2025) hari ini.

Alfian akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023, Jumat (21/3/2025).

“Terkait Pak Alfian sudah dilakukan pemanggilan dan direncanakan besok (hari ini) pukul 09.00 WIB. Nah, kita harapkan kehadiran beliau, kehadiran yang bersangkutan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat ditemui di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Baca Juga: Pertamina Bantah Oplos Pertamax dan Pertalite dalam Kasus Dugaan Korupsi Pertamina

Nama Alfian sempat disebut oleh mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang diperiksa Kejaksaan Agung pada Kamis (13/3/2025) pekan lalu.

Ahok menyebutkan, Alfian semestinya ikut diperiksa dalam kasus ini mengingat ia merupakan orang lama di Pertamina.

Alfian diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga pada tahun 2018-2023.

Pada tahun 2023, dia ditarik dari PT Pertamina Patra Niaga untuk menjadi Direktur Logistik dan Infrastruktur di PT Pertamina Persero.

Kursi dirut yang ditinggalkannya itu akhirnya diisi oleh Riva Siahaan yang kini menjadi tersangka.

Baca Juga: Bertambah 2 Tersangka, Total 9 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertamina Patra Niaga

“Saya kira nanti beliau bisa sudah dipanggil atau belum, saya enggak tahu. Harusnya sudah dipanggil ya. Kan masih dirut yang lama. Kalau Pak Riva kena (jadi tersangka), harusnya dirutnya (sebelum Riva) juga dipanggil, mungkin ya,” ujar Ahok seusai diperiksa, Kamis pekan lalu.

Dalam perkara ini, Riva bersama Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin, dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono telah ditetapkan sebagai tersangka.

Para pejabat Pertamina ini disebut memenangkan DMUT/broker minyak mentah dan produk kilang yang diduga dilakukan secara melawan hukum.

Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Riva kemudian melakukan pembelian untuk produk Pertamax (Ron 92).

Padahal sebenarnya, hanya membeli Pertalite (Ron 90) atau lebih rendah. Kemudian, Pertalite tersebut di-blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92.

“Dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” melansir keterangan Kejagung, dikutip Selasa (25/2/2025).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sempat Disebut Ahok, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Dipanggil Kejagung Hari Ini", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/03/21/05311691/sempat-disebut-ahok-eks-dirut-pertamina-patra-niaga-dipanggil-kejagung-hari.  

Selanjutnya: ExxonMobil Bidik Indonesia Jadi Basis Industri Petrokimia

Menarik Dibaca: Pemanis Buatan Aspartam Bisa Menyebabkan Asam Urat lo, Berikut penjelasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×