Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, Jumat (21/3/2025) hari ini.
Alfian akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023, Jumat (21/3/2025).
“Terkait Pak Alfian sudah dilakukan pemanggilan dan direncanakan besok (hari ini) pukul 09.00 WIB. Nah, kita harapkan kehadiran beliau, kehadiran yang bersangkutan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat ditemui di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Baca Juga: Pertamina Bantah Oplos Pertamax dan Pertalite dalam Kasus Dugaan Korupsi Pertamina
Nama Alfian sempat disebut oleh mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang diperiksa Kejaksaan Agung pada Kamis (13/3/2025) pekan lalu.
Ahok menyebutkan, Alfian semestinya ikut diperiksa dalam kasus ini mengingat ia merupakan orang lama di Pertamina.
Alfian diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga pada tahun 2018-2023.
Pada tahun 2023, dia ditarik dari PT Pertamina Patra Niaga untuk menjadi Direktur Logistik dan Infrastruktur di PT Pertamina Persero.
Kursi dirut yang ditinggalkannya itu akhirnya diisi oleh Riva Siahaan yang kini menjadi tersangka.
Baca Juga: Bertambah 2 Tersangka, Total 9 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertamina Patra Niaga
“Saya kira nanti beliau bisa sudah dipanggil atau belum, saya enggak tahu. Harusnya sudah dipanggil ya. Kan masih dirut yang lama. Kalau Pak Riva kena (jadi tersangka), harusnya dirutnya (sebelum Riva) juga dipanggil, mungkin ya,” ujar Ahok seusai diperiksa, Kamis pekan lalu.
Dalam perkara ini, Riva bersama Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin, dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para pejabat Pertamina ini disebut memenangkan DMUT/broker minyak mentah dan produk kilang yang diduga dilakukan secara melawan hukum.
Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Riva kemudian melakukan pembelian untuk produk Pertamax (Ron 92).
Padahal sebenarnya, hanya membeli Pertalite (Ron 90) atau lebih rendah. Kemudian, Pertalite tersebut di-blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92.
“Dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” melansir keterangan Kejagung, dikutip Selasa (25/2/2025).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sempat Disebut Ahok, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Dipanggil Kejagung Hari Ini", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/03/21/05311691/sempat-disebut-ahok-eks-dirut-pertamina-patra-niaga-dipanggil-kejagung-hari.
Selanjutnya: ExxonMobil Bidik Indonesia Jadi Basis Industri Petrokimia
Menarik Dibaca: Pemanis Buatan Aspartam Bisa Menyebabkan Asam Urat lo, Berikut penjelasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News