Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Skema investasi tersebut yaitu Taspen Life berinvestasi pada beberapa reksadana dan kemudian dikendalikan untuk membeli saham-saham tertentu yang dananya mengalir ke kedua perusahaan tersebut untuk pembelian tanah jaminan dan jaminan tambahan.
"Bahwa akibat perbuatan tersebut, diduga telah merugikan keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 161.629.999.568," tulis Leonard
Selain itu, Leonard mengatakan satu saksi inisial RS, yang pernah menjabat Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen, sudah diperiksa Rabu hari ini.
Ia diperiksa terkait investasi MTN Prioritas Finance Tahun 2017 oleh PT Taspen Life.
Baca Juga: Taspen Life apresiasi atlet angkat besi yang berprestasi di Olimpiade Tokyo 2020
"Saksi yang diperiksa yaitu RS selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen periode 2017 sampai 2020," ucapnya.
Menurut Leonard, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana dengar atau dialami saksi secara langsung guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwa Taspen.
Ia memastikan pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kejagung Usut Dugaan Korupsi Asuransi Taspen, Kerugian Negara Ditaksir Rp 161 Miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News