Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) tahun 2017 sampai 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan surat perintah ini diterbitkan pada 4 Januari 2022.
"Surat Perintah Penyidikan yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor Print-01/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 04 Januari 2022," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Rabu (12/1/2022).
Baca Juga: Taspen dan UGM Teken Nota Kesepahaman Kerjasama Program Pengembangan SDM
Leonard menjelaskan, pada 17 Oktober 2017, PT Asuransi Jiwa Taspen (PT AJT) melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp 150.000.000.000 dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) di PT Emco Asset Management selaku Manager Investasi dengan underlying berupa Medium Term Note (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM).
Padahal diketahui sejak awal MTN PT Prioritas Raditya Multifinance tidak mendapat peringkat/investment grade.
Selanjutnya, PT PRM tidak menggunakan dana pencairan MTN sesuai dengan tujuan MTN dalam prospectus.
"Melainkan langsung mengalir dan didistribusikan ke Group Perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM sehingga gagal bayar," imbuh Leonard.
Kemudian, tanah jaminan dan jaminan tambahan MTN PT PRM pada akhirnya seolah-olah dijual ke PT Nusantara Alamanda Wirabhakti dan PT Bumi Mahkota Jaya dengan melalui skema investasi.
Skema investasi tersebut yaitu Taspen Life berinvestasi pada beberapa reksadana dan kemudian dikendalikan untuk membeli saham-saham tertentu yang dananya mengalir ke kedua perusahaan tersebut untuk pembelian tanah jaminan dan jaminan tambahan.
"Bahwa akibat perbuatan tersebut, diduga telah merugikan keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 161.629.999.568," tulis Leonard
Selain itu, Leonard mengatakan satu saksi inisial RS, yang pernah menjabat Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen, sudah diperiksa Rabu hari ini.
Ia diperiksa terkait investasi MTN Prioritas Finance Tahun 2017 oleh PT Taspen Life.
Baca Juga: Taspen Life apresiasi atlet angkat besi yang berprestasi di Olimpiade Tokyo 2020
"Saksi yang diperiksa yaitu RS selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen periode 2017 sampai 2020," ucapnya.
Menurut Leonard, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana dengar atau dialami saksi secara langsung guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwa Taspen.
Ia memastikan pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kejagung Usut Dugaan Korupsi Asuransi Taspen, Kerugian Negara Ditaksir Rp 161 Miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News