kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejagung kembali periksa 11 saksi dalam kasus dugaan korupsi Asabri


Rabu, 17 Maret 2021 / 09:06 WIB
Kejagung kembali periksa 11 saksi dalam kasus dugaan korupsi Asabri
ILUSTRASI. Kantor dan pelayanan PT Asabri


Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa 11 orang saksi terkait perkaran dugaan korupsi di PT Asabri. 

Ke-11 orang saksi yang diperiksa pada Selasa (16/3) yaitu, MR selaku Direktur PT Binaartha Sekuritas, LH selaku Direktur PT Samuel Sekuritas Indonesia, AH selaku Direktur Utama PT Lautandhana Investment Management, dan AT selaku Direktur PT FAC Sekuritas Indonesia. 

Kemudian, JMF selaku Direktur Utama PT Victoria Manajemen Investasi, JL selaku Direktur Utama PT Bliss Property Indonesia Tbk, RAS selaku Direktur PT Hanson International Tbk, dan HS selaku Direktur PT Sinergi Megah Internusa Tbk. 

Ada pula RAS yang merupakan Direktur Utama PT Pool Advista Asset Manajemen, A selaku Custodian Service Head PT Bank Mandiri Tbk, dan DP selaku Custodian Head Service PT Bank Mega Tbk. 

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (17/3). 

Baca Juga: Kasus dugaan korupsi di Asabri memasuki babak baru

Sampai saat ini, Kejagung sudah menetapkan 9 tersangka dalam perkara dugaan korupsi Asabri. Kesembilan tersangka yaitu, yaitu Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional. 

Tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja. Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019. 

Ada pula IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, dan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan. 

Saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga masih menghitung total kerugian keuangan negara akibat korupsi di Asabri. Namun, sementara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun. (Tsarina Maharani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Periksa 11 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Asabri".

Selanjutnya: Kejagung pindahkan barang bukti Rolls Royce dan Mercedes Benz milik tersangka Asabri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×