kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.561.000   -13.000   -0,51%
  • USD/IDR 17.952   25,00   0,14%
  • IDX 5.854   -89,33   -1,50%
  • KOMPAS100 759   -11,08   -1,44%
  • LQ45 588   -6,64   -1,12%
  • ISSI 201   -4,09   -1,99%
  • IDX30 328   -3,50   -1,06%
  • IDXHIDIV20 421   -2,87   -0,68%
  • IDX80 87   -1,11   -1,26%
  • IDXV30 116   -0,65   -0,56%
  • IDXQ30 108   -0,79   -0,73%

Kejagung duga Jaksa Pinangki terima suap sebesar US$ 500.000


Rabu, 12 Agustus 2020 / 11:34 WIB
ILUSTRASI. Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus Djoko Tjandra di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa (4/8/2020). Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan adanya pelanggaran pidana yang d


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

“Untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau rutan khusus wanita di Pondok Bambu,” ujar dia.

Diketahui, Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra pada saat masih buron. Pertemuan diduga terjadi di luar negeri.

Baca Juga: Jaksa yang diperiksa instansi lain wajib izin ke Jaksa Agung, ini pedomannya

Sebelumnya, Bidang Pengawasan Kejagung telah menyatakan Pinangki terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali pada 2019.

Negara tujuan Pinangki dalam perjalanan tanpa izin tersebut adalah Singapura dan Malaysia. Diduga, dalam salah satu perjalanan ke luar negeri tanpa izin itu, Pinangki bertemu Djoko Tjandra.

Pinangki lalu diberi hukuman disiplin. Ia dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. (Devina Halim)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Pinangki Diduga Terima Suap 500.000 Dolar AS"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN10.10
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×