Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami peranan mantan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Erry Firmansyah dalam kasus Jiwasraya.
Hal itu dilakukan lantaran Kejaksaan menduga ada kesepakatan antara Erry dengan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni Fakhri Hilmi agar tidak menjatuhkan sanksi kepada 13 manajer investasi (MI), yang ikut serta menggoreng saham-saham di Jiwasraya.
Direktur Penyidikan pada Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyebut, peranan Erry dalam kasus ini, ketika dia menjabat sebagai salah komisaris perusahaan milik Heru Hidayat, tersangka Jiwasraya.
Baca Juga: Kejagung: Goreng-menggoreng saham di Jiwasraya libatkan 13 manajer investasi
"Erry Firmansyah salah satu komisaris perusahaan milik Heru Hidayat, sehingga dia mendatangi Fakhri Hilmi supaya tidak ada tindakan pembekuan perusahaan untuk transaksi yang sedang berjalan," kata Febrie, Jumat (26/6).
Febrie menegaskan, peranan Erry dalam kasus ini bukan sewaktu dia menjabat sebagai bos BEI. Untuk itu, kejaksaan akan terus mendalami peranan semua pihak dalam kasus Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menjelaskan, awalnya Fakhri selaku Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A tahun 2016 mengetahui adanya penyimpangan transaksi saham PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP).
Sebab, harga saham itu sudah digoreng atau dinaikkan secara signifikan oleh perusahaan milik Heru Hidayat berdasarkan laporan tim Pengawas Direktorat Transaksi Efek (DPTE).
"Saham itu kemudian dijadikan isi portofolio reksadana di 13 manajer investasi, di mana penyertaan modal terbesar dari Asuransi Jiwasraya," ungkapnya.
Selain DPTE, kata Hari, Fakhri juga sudah mengetahui penyimpangan harga saham milik Heru Hidayat dari Direktorat Pengelolaan Investasi (DPIV). Namun, Fakhri tidak memberikan sanksi tegas atas penyimpangan investasi itu. Padahal ia sudah dapat laporan dari DPTE dan DPIV, dua badan yang membawahi direktorat pengawasan pasar modal OJK.
Baca Juga: Terseret kasus Jiwasraya, Kejagung : Ada kesepakatan antara Erry Firmsyah dan Fakhri
Dari keanehan itu, kejaksaan menyebut alasan Fakhri tidak menjatuhkan sanksi tegas karena sudah ada kesepakatan dengan Erry Firmansyah dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartanto Tirto.
Baik Erry maupun Joko, terafiliasi dengan Grup Heru Hidayat. Mereka sudah melakukan pertemuan beberapa kali untuk membahas, agar regulator tidak menjatuhkan sanksi pembekuan kepada 13 MI tersebut.
Mereka adalah PT Pan Arcadia Capital, PT OSO Manajemen Investasi (OMI), PT Pinnacle Persada Investama (PPI) PT Millenium Danatama Indonesia dan PT Prospera Asset Management dan PT MNC Asset Management.
Selanjutnya, PT Maybank Asset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Pool Advista Asset Management, PT Corfina Capital, PT Treasure Fund Investama Indonesia dan PT Sinarmas Asset Management.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News