Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan adanya dugaan korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated Ruas Cikunir s/d Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Adapun nilai kontrak proyek tersebut adalah Rp 13.53 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, tim penyidik telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan pada perkara tersebut.
Baca Juga: Ini 16 Ruas Jalan Tol Baru yang akan Dioperasikan Fungsional Lebaran 2023
Ketut menjelaskan, dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu.
Atas perbuatan tersebut, Kejagung mengatakan ada indikasi merugikan keuangan negara.
Hingga saat ini penyidik Keajagung telah memeriksa 15 saksi.
Baca Juga: Jasa Marga Ikut Tender 3 Ruas Jalan Tol, Termasuk Sentul Selatan-Karawang Barat
"Kerugian negara belum bisa kami sampaikan karena masih penyidikan umum," ucap Ketut dalam konferensi pers, Senin (13/3).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News