kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.295   40,00   0,25%
  • IDX 7.045   -20,25   -0,29%
  • KOMPAS100 1.022   -2,15   -0,21%
  • LQ45 795   -1,03   -0,13%
  • ISSI 224   -0,62   -0,28%
  • IDX30 416   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 491   -2,15   -0,44%
  • IDX80 115   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 118   -0,37   -0,31%
  • IDXQ30 136   -0,37   -0,27%

Kejagung Buka Suara Soal Pengerahan Prajurit TNI di Kejaksaan


Minggu, 11 Mei 2025 / 15:20 WIB
Kejagung Buka Suara Soal Pengerahan Prajurit TNI di Kejaksaan
ILUSTRASI. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kanan) . ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc. Kejagung menegaskan, pengerahan prajurit TNI ke sejumlah kantor Kejaksaan merupakan bagian dari kerja sama antara dua institusi negara. ?


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung menegaskan, pengerahan prajurit TNI ke sejumlah kantor Kejaksaan di Indonesia merupakan bagian dari kerja sama antara dua institusi negara. 

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar membenarkan adanya dukungan dari TNI tersebut. 

"Iya benar, ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah (di daerah sedang berproses), pengamanan itu bentuk kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan," kata Harli, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (11/5/2025). 

Harli menekankan bahwa keterlibatan TNI ini merupakan bentuk dukungan terhadap tugas-tugas Kejaksaan. 

"Itu bentuk dukungan TNI ke Kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya," ucap dia.

Baca Juga: Tak Ajukan Banding, Dua Hakim Kasus Ronald Tannur Terima Vonis 7 Tahun Penjara

Sebelumnya, Panglima TNI Agus Subiyanto mengeluarkan perintah penguatan pengamanan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. 

Perintah tersebut tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/442/2025 tertanggal 6 Mei 2025. 

Dalam telegram tersebut, Panglima TNI mengerahkan personel dan alat perlengkapan dalam rangka dukungan pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.   

Respons TNI  

Sementara itu , TNI Angkatan Darat (AD) mengatakan, pengerahan prajurit ke Kejaksaan di seluruh Indonesia bukan dalam rangka situasi khusus. 

Hal itu merupakan bagian dari kerja sama rutin yang sudah pernah berjalan sebelumnya. 

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menuturkan, surat telegram Panglima TNI yang berisi perintah pengamanan di lingkungan Kejati dan Kejari tersebut tergolong surat biasa (SB). 

"Saya perlu menegaskan bahwa surat telegram tersebut tidak dikeluarkan dalam situasi yang bersifat khusus, melainkan merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya," kata Wahyu, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (11/5/2025). 

Dia menyatakan, kegiatan pengamanan itu sudah berlangsung sebelumnya dalam konteks hubungan antarsatuan. 

Ke depan, kata Wahyu, akan ada kerja sama pengamanan secara institusi yang sejalan dengan adanya struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di Kejaksaan. 

"Sehingga kehadiran unsur pengamanan dari TNI merupakan bagian dari dukungan terhadap struktur yang ada dan diatur secara hierarkis," ujar dia.

Baca Juga: Menteri Bahlil Usulkan Payung Hukum Perpres untuk Jadikan BPH Migas Pengawas LPG 3 Kg

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Pengerahan Prajurit TNI di Kejaksaan, Kejagung: Itu Bentuk Kerja Sama", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/05/11/15135781/soal-pengerahan-prajurit-tni-di-kejaksaan-kejagung-itu-bentuk-kerja-sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×