kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.835   40,00   0,24%
  • IDX 6.679   65,44   0,99%
  • KOMPAS100 965   12,40   1,30%
  • LQ45 750   8,15   1,10%
  • ISSI 212   1,80   0,86%
  • IDX30 390   4,00   1,04%
  • IDXHIDIV20 468   2,84   0,61%
  • IDX80 109   1,41   1,31%
  • IDXV30 115   1,81   1,60%
  • IDXQ30 128   1,06   0,84%

Kehalalan BPJS masih menggantung


Minggu, 08 November 2015 / 20:50 WIB
Kehalalan BPJS masih menggantung


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Rekomendasi teknis terkait implementasi BPJS Kesehatan yang dinilai tidak sesuai dengan syariah Islam masih menggantung.

Pasalnya, sudah lebih dari tiga bulan sejak dibentuknya tim bersama yang beranggotakan BPJS kesehatan, MUI, pemerintah, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun keputusan final tentang program jaminan kesehatan belum juga terselesaikan.

Irfan Humaidi, Juru Bicara BPJS Kesehatan, mengatakan, pembahasan mengenai implementasi sistem jaminan kesehatan ini sudah dilakukan, namun karena status Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI masih demisioner, maka keputusan akhir belum dapat dilakukan.

Meski demikian, internal BPJS Kesehatan meyakini bila skema pengelolaan dana dari peserta sudah memenuhi kaidah syariah.

"Yang dimasalahkan adalah penempatan investasi, kan selama ini terjadi mismatch," kata Irfan, akhir pekan lalu.

Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Purnawarman Basundoro menambahkan, konsep yang dibangun dari program BPJS Kesehatan selama ini adalah gotong-royong.

Dengan demikian, maka tidak ada upaya dari pengelola untuk mencari keuntungan.

Purnawarman bilang, bila dilakukan pemisahan pengelolaan keuangan dari peserta BPJS Kesehatan, secara teoritis hal tersebut dapat dilakukan.

"Nanti kalau dari hasil pengelolaan di bank syariah dan pemanfaatannya lebih tinggi, siapa yang akan menutup," kata Purnawarman.

Manajemen BPJS Kesehatan meyakinkan bahwa pengelolaan keuangan dari peserta murni akan dikembalikan kepada peserta.

Penempatan dana yang dilakukan selama ini semata-mata untuk kemudahan pembayaran klaim.

Sekadar catatan, bentuk ketidaksesuaian syariah terkait dengan program BPJS Kesehatan yang dilontarkan oleh MUI adalah adanya unsur-unsur gharar (ketidakjelasan), maisir (memiliki unsur pertaruhan), dan riba.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani mengatakan, tim gabungan lintas sektor tersebut bertugas menganalisis dan memberikan rekomendasi teknis terkait implementasi BPJS Kesehatan yang telah berjalan agar sesuai dengan syariah Islam.

Rekomendasi yang akan dikeluarkan oleh tim teknis tersebut dapat berupa perbaikan program ditingkat BPJS Kesehatan atau peraturan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Pemerintah (PP), maupun Peraturan Presiden (Perpres).

"Tim bertugas menemukan kesepakatan bagaimana menyikapai keputusan dan ijtima di program BPJS Kesehatan," kata Firdaus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×