kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.407.000   24.000   1,01%
  • USD/IDR 16.580   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.125   73,58   0,91%
  • KOMPAS100 1.120   14,21   1,28%
  • LQ45 780   7,86   1,02%
  • ISSI 292   2,64   0,91%
  • IDX30 406   2,01   0,50%
  • IDXHIDIV20 454   0,57   0,13%
  • IDX80 123   1,36   1,12%
  • IDXV30 131   1,14   0,88%
  • IDXQ30 128   0,32   0,25%

Kedutaan Besar Myanmar berhenti beraktivitas


Senin, 13 Agustus 2012 / 18:47 WIB
ILUSTRASI. Bandara Ngurah Rai memberlakukan persyaratan sertifikat vaksin COVID-19 minimal dosis pertama serta surat keterangan negatif COVID-19 berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan yang berlaku selama masa PPKM Darurat. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Kantor Kedutaan Besar Myanmar di Agus Salim Menteng, Jakarta Pusat, berhenti beraktivitas sejak minggu lalu. Penghentian aktivitas tersebut terkait dengan seringnya aksi unjuk rasa yang dilakukan massa Koalisi Nusantara di depan Kantor Kedutaan.

"Kantor tutup dari minggu lalu. Karena keseringan demo," ujar Novri, satpam kedubes Myanmar saat ditemui Kompas.com usai aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Koalisi Nusantara untuk Rohingya, Senin (13/8).

Novri menjelaskan, aktivitas di Kantor Kedutaan Myanmar saat ini sedang tidak berjalan. Hal ini dilakukan karena alasan keamanan terhadap Duta Besar, staf kedutaan, serta para karyawan. Untuk pengurusan visa pun sementara dipindahkan ke tempat lain.

"Kedutaan masih melayani pengurusan visa, tapi tempatnya bukan di kantor kedutaan ini," lanjut Novri. Saat ditanya lokasi pengurusan visa tersebut, Novri tidak mau menyebutkan tempatnya. "Waduh, kalau itu saya nggak bisa kasih tau," pungkas Novri.

Akhir-akhir ini, Kantor Kedutaan Besar Myanmar memang menjadi salah satu tempat yang sering didemo, khususnya komunitas muslim di Indonesia. Hal ini terkait kasus kekerasan serta pembunuhan yang diduga dilakukan militer Myanmar kepada umat minoritas muslim di kawasan Rakhine, Rohingya Myanmar. (Adri Prima/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×