kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.501.000   -95.000   -3,66%
  • USD/IDR 16.785   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.647   2,68   0,03%
  • KOMPAS100 1.194   -2,61   -0,22%
  • LQ45 847   -5,47   -0,64%
  • ISSI 309   -0,04   -0,01%
  • IDX30 437   -2,15   -0,49%
  • IDXHIDIV20 510   -4,16   -0,81%
  • IDX80 133   -0,62   -0,47%
  • IDXV30 139   0,36   0,26%
  • IDXQ30 140   -0,77   -0,54%

Kebijakan Tax Amnesty Jilid II Tidak Jadi Jaminan Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak


Selasa, 29 Maret 2022 / 19:20 WIB
Kebijakan Tax Amnesty Jilid II Tidak Jadi Jaminan Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
ILUSTRASI. Pegawai melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Jumat (4/2/2022). Kebijakan Tax Amnesty Jilid II Tidak Jadi Jaminan Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang menggelar Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II untuk memberi kesempatan bagi para wajib pajak dalam mengungkapkan harta yang belum diungkapkan sebelumnya. 

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reaseacrh Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menilai, adanya PPS ini belum tentu akan meningkatkan kepatuhan para wajib pajak. Apalagi, dulu pemerintah juga pernah melakukan Tax Amnesty pada 2015. 

“Tax Amnesty yang berulang dalam jangka waktu dekat justru dapat membuat tingkat kepatuhan mereka (wajib pajak) berkurang,” ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Selasa (29/3). 

Prianto mengatakan ada beberapa alasan.

Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Sukuk Senilai Rp 4,01 Triliun dengan Skema Burden Sharing

Pertama, mereka yang selama ini tidak patuh terhadap pajak akan berpikir bahwa nanti akan ada kesempatan program pengungkapan serupa di masa mendatang. Sehingga, mereka bisa seolah menggampangkan dan mangkir dari kewajiban pajak mereka. 

“Opsi yang paling logis adalah pemerintah menggulirkan lagi PPS dengan nama yang berbeda tetapi hakikatnya sama,” tambah Prianto. 

Kedua, bisa saja ini menyinggung mereka yang sudah patuh dalam melakukan kewajiban pajaknya. Mereka bisa berpikir bahwa wajib pajak patuh ini ternyata membayar pajak lebih besar, tetapi tetap menjadi sasaran pemeriksaan. 

Dengan kondisi ini, bisa saja para wajib pajak yang tadinya patuh akan mengikuti langkah mereka yang tidak patuh dan hanya melakukan kewajiban pajaknya ketika ada momentum pengungkapan sukarela lagi.

Baca Juga: Sri Mulyani Bilang Korporasi Mulai Menggeliat, Ini Buktinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×