kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Kebijakan sertifikasi ponsel berlaku awal 2017


Senin, 12 Desember 2016 / 13:35 WIB
Kebijakan sertifikasi ponsel berlaku awal 2017


Reporter: Agus Triyono | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mempermudah proses sertifikasi ponsel pintar. Kemudahan tersebut akan tertuang dalam Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informarika tentang Penyederhanaan Proses Sertifikasi Ponsel.

Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika mengatakan, peraturan tersebut akan diselesaikan dan diberlakukan mulai Januari 2017 nanti. Isi peraturan tersebut yakni, untuk ponsel produksi luar negeri, sertifikasi dilakukan di luar langsung.

"Tadinya sertifikasi sebulan sampai sebulan setengah, sekarang tidak boleh lagi. Sebelum masuk ke Indonesia sertifikasi harus sudah selesai dari negara pengekspor terlebih dulu. Karena di sana sudah sesuai standar internasional," katanya pekan kemarin.

Sementara itu untuk ponsel pintar yang diproduksi di dalam negeri, sertifikasi dilakukan langsung dengan jemput bola."Kominfo yang masuk pabrik, sehingga setelah manufaktur, dia langsung bisa dijual ke pasar," katanya.

Rudiantara mengatakan, dengan kemudahan tersebut, waktu sertifikasi bisa dipangkas 15% sampai 20%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×