kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.595.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 17.905   -83,00   -0,46%
  • IDX 6.132   10,38   0,17%
  • KOMPAS100 795   2,00   0,25%
  • LQ45 608   0,26   0,04%
  • ISSI 213   1,28   0,61%
  • IDX30 337   -0,36   -0,11%
  • IDXHIDIV20 429   1,92   0,45%
  • IDX80 91   0,22   0,24%
  • IDXV30 116   0,99   0,86%
  • IDXQ30 110   0,25   0,22%

Kebijakan sertifikasi ponsel berlaku awal 2017


Senin, 12 Desember 2016 / 13:35 WIB


Reporter: Agus Triyono | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mempermudah proses sertifikasi ponsel pintar. Kemudahan tersebut akan tertuang dalam Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informarika tentang Penyederhanaan Proses Sertifikasi Ponsel.

Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika mengatakan, peraturan tersebut akan diselesaikan dan diberlakukan mulai Januari 2017 nanti. Isi peraturan tersebut yakni, untuk ponsel produksi luar negeri, sertifikasi dilakukan di luar langsung.

"Tadinya sertifikasi sebulan sampai sebulan setengah, sekarang tidak boleh lagi. Sebelum masuk ke Indonesia sertifikasi harus sudah selesai dari negara pengekspor terlebih dulu. Karena di sana sudah sesuai standar internasional," katanya pekan kemarin.

Sementara itu untuk ponsel pintar yang diproduksi di dalam negeri, sertifikasi dilakukan langsung dengan jemput bola."Kominfo yang masuk pabrik, sehingga setelah manufaktur, dia langsung bisa dijual ke pasar," katanya.

Rudiantara mengatakan, dengan kemudahan tersebut, waktu sertifikasi bisa dipangkas 15% sampai 20%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×