kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kebijakan sertifikasi ponsel berlaku awal 2017


Senin, 12 Desember 2016 / 13:35 WIB
Kebijakan sertifikasi ponsel berlaku awal 2017


Reporter: Agus Triyono | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mempermudah proses sertifikasi ponsel pintar. Kemudahan tersebut akan tertuang dalam Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informarika tentang Penyederhanaan Proses Sertifikasi Ponsel.

Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika mengatakan, peraturan tersebut akan diselesaikan dan diberlakukan mulai Januari 2017 nanti. Isi peraturan tersebut yakni, untuk ponsel produksi luar negeri, sertifikasi dilakukan di luar langsung.

"Tadinya sertifikasi sebulan sampai sebulan setengah, sekarang tidak boleh lagi. Sebelum masuk ke Indonesia sertifikasi harus sudah selesai dari negara pengekspor terlebih dulu. Karena di sana sudah sesuai standar internasional," katanya pekan kemarin.

Sementara itu untuk ponsel pintar yang diproduksi di dalam negeri, sertifikasi dilakukan langsung dengan jemput bola."Kominfo yang masuk pabrik, sehingga setelah manufaktur, dia langsung bisa dijual ke pasar," katanya.

Rudiantara mengatakan, dengan kemudahan tersebut, waktu sertifikasi bisa dipangkas 15% sampai 20%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×