kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kebijakan pariwisata juga dideregulasi


Senin, 28 September 2015 / 17:33 WIB
Kebijakan pariwisata juga dideregulasi


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

JAKART. Kementerian Hukum dan HAM, telah menerima revisi peraturan yang masuk dalam peket kebijakan deregulasi dan debirokratisasi tahap I.

Dari beberapa aturan yang masuk, salah satu beleid yang sudah diteken adalah mengenai pariwisata.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, saat ini peraturan-peraturan yang masuk dalam kebijakan deregulasi tersebut masih dalam tahap harmonisasi.

"Sudah ada, dalam tahap harmonisasi. Ada sebagian yang sudah diteken," kata Yasona, Senin (28/9).

Sekadar catatam, dalam paket deregulasi tahap I ada 134 aturan yang dipangkas atau disegerhanakan perizinannya. Peratura tersebut tersebar di 17 kementerian/lembaga.

Perinciannya, sebanyak 17 Peraturan Pemerintah (PP), 11 Peraturan Presiden (Perpres), 2 Instrukti Presiden (Inpres), 96 Peraturan Menteri, dan 8 peraturan lainnya.

Target dari penyelesaikan peraturan dalam paket deregulasi dan debirokratisasi tahap I ini adalah di akhir September-Oktober.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×