CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.882   -22,00   -0,14%
  • IDX 7.137   -77,78   -1,08%
  • KOMPAS100 1.092   -10,78   -0,98%
  • LQ45 871   -4,94   -0,56%
  • ISSI 215   -3,31   -1,52%
  • IDX30 446   -2,03   -0,45%
  • IDXHIDIV20 539   -0,53   -0,10%
  • IDX80 125   -1,22   -0,96%
  • IDXV30 135   -0,43   -0,32%
  • IDXQ30 149   -0,44   -0,29%

Inilah tiga deregulasi dari ESDM


Kamis, 24 September 2015 / 20:22 WIB
Inilah tiga deregulasi dari ESDM


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Demi mendongkrak pertumbuhan ekonomi yang tengah melambat, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral akan segera mengusulkan tiga regulasi untuk segera ditandatangani.

Tiga regulasi tersebut berupa dua Peraturan Presiden dan revisi pasal-pasal dari Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2014.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Teguh Pamudji bilang paket regulasi yang dalam waktu dekat ditandatangani terdiri dari Perpres mengenai konverter kit untuk nelayan dan Perpres mengenai konverter kit untuk transportasi yang awalnya di Kementerian Perindustrian akan kembali ke Kementerian ESDM.

Kedua regulasi ini sebelumnya telah difinalisasi oleh Kementerian Kordinator bidang Perekonomian dalam paket deregulasi dan tengah menanti persetujuan dari Presiden Joko Widodo.

Sementara itu, satu regulasi lainnya yang akan diusulkan dan segera ditandatangani adalah revisi beberapa pasal dalam PP 77 tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.

Pasal-pasalnya yang mengalami revisi terkait dengan tata cara pengajuan perpanjangan baik untuk kontrak karya maupun PKP2B.

”Perubahan pasal-pasal itu juga untuk yang mineral logam, mineral non logam maupun untuk batubara. Jadi ini menjadi satu aturan yang menjadi lebih clear, jelas, lebih proporsional terkait dengan sifat pengusahaan mineral itu sendiri,”ujar Teguh pada Rabu (23/9).

Teguh menjelaskan, Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2014 saat ini sudah tidak lagi proporsional terutama bagi mineral logam dan usaha pertambangan yang membutuhkan investasi besar. Maklum,

beleid tersebut masih mengatur mengenai pengajuan perpanjangan izin yang baru bisa dilakukan dua tahun sebelum izinnya habis.

Selain itu, peraturan tersebut juga dirasakan tidak cukup membawa kepastian hukum bagi para pelaku industri tambang.

“Jadi semangatnya adalah memberi kepastian hukum bagi badan usaha,” tegas Teguh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×