kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kebijakan Golden Visa Telah Berlaku pada 30 Agustus 2023


Minggu, 03 September 2023 / 11:56 WIB
Kebijakan Golden Visa Telah Berlaku pada 30 Agustus 2023
ILUSTRASI. Golden Visa Disahkan, Sasar Orang Asing Berkualitas untuk Berinvestasi. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Silmy Karim mengungkapkan, kebijakan Golden Visa telah berlaku pada 30 Agustus 2023.

Kebijakan ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal, serta Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 82 tahun 2023.

Klasifikasi visa ini diperuntukkan bagi Orang Asing berkualitas yang akan bermanfaat untuk perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.

“Golden Visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu lima sampai dengan 10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional,” kata Silmy Karim dalam keterangan tertulis, Minggu (3/9/2023).

Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Berikan Golden Visa untuk Bos ChatGPT Sam Altman, Ini Alasannya

Untuk dapat tinggal di Indonesia selama lima tahun, orang asing yang menjadi investor perorangan dan akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar 2.500.000 dollar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 38 miliar.

Sedangkan, untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar 5.000.000 dollar AS atau sekitar Rp 76 miliar.

Sementara itu, bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar 25.000.000 dollar AS atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh Golden Visa dengan masa tinggal lima tahun bagi direksi dan komisarisnya.

Kemudian, untuk nilai investasi sebesar 50.000.000 dollar AS akan diberikan lama tinggal 10 tahun. Ketentuan berbeda diberlakukan bagi investor yang merupakan asing perorangan tapi tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.

Untuk Golden Visa lima tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai 350.000 dollar AS atau sekitar Rp 5,3 miliar yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI dan saham perusahaan publik atau penempatan tabungan atau deposito.

Sedangkan, untuk Golden Visa 10 tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah 700.000 dollar AS atau sekitar Rp 10,6 miliar.

"Karena kita sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp 760 miliar," jelas Dirjen Imigrasi.

Silmy Karim menjelaskan, golden visa merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo pada saat dirinya mengemban tugas. Kepala Negara meminta kebijakan ini dijadikan sebagai program prioritas untuk diselesaikan dalam waktu enam bulan.

Menurut Silmy Karin, waktu enam bulan tersebut kemudian digunakan untuk mengkaji dan merumuskan kebijakan Golden visa, termasuk perubahan peraturan serta mempersiapkan aturan turunannya.

“Dari perubahan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, sampai Peraturan Dirjen. Penyusunan kebijakan Golden Visa melibatkan banyak kementerian,” paparnya.

Baca Juga: Kemenkeu Tetapkan Tarif PNBP untuk Pelayanan Golden Visa

Sebelumnya, peraturan keimigrasian Indonesia tidak mengatur visa dengan izin tinggal berjangka waktu 10 tahun. Dengan kebijakan ini, pemegang Golden Visa diharapkan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini.

Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi.

Adapun Indonesia bukanlah negara pertama yang memberlakukan Golden Visa. Kebijakan serupa telah lebih dahulu diimplementasikan di berbagai negara maju, antara lain Amerika Serikat, Kanada, Uni Emirat Arab, Irlandia, Jerman, Selandia Baru, Italia dan Spanyol.

“Negara-negara yang telah menerapkan kebijakan Golden Visa merasakan dampak positifnya. Denmark misalnya, berhasil menjadi salah satu negara yang terdepan dalam inovasi. Kemudian Uni Emirat Arab menjadi negara tujuan favorit investor mancanegara," kata Silmy Karin.

"Harapannya, dengan kebijakan ini ke depannya Indonesia juga akan menerima dampak serupa. Apalagi negara kita punya segudang potensi untuk dikelola dan dikembangkan,” imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Golden Visa Disahkan, Sasar Orang Asing Berkualitas untuk Berinvestasi"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×