Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan mengenai tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kebutuhan mendesak atas pelayanan golden visa. Aturan ini berlaku sejak tanggal 30 Agustus 2023 yang lalu.
Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Lahirnya beleid ini seiring dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40/2023 di mana terdapat perubahan ketentuan waktu pemberian bisa dan izin tinggal menjadi sampai dengan 10 tahun.
Baca Juga: Hingga 25 Agustus, LMAN Sudah Cairkan Pendanaan Pengadaan Lahan Rp 10,378 Triliun
Adapun jenis PNBP kebutuhan mendesak atas pelayanan golden visa meliputi penerimaan dari visa, izin keimigrasian dan PNBP keimigrasian lainnya.
Nah, pembayaran tarif atas jenis PNBP tersebut dapat dilakukan dari luar negeri atau dalam negeri dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Seluruh penerimaan negara bukan pajak kebutuhan mendesak atas pelayanan golden visa wajib disetor ke kas negara," bunyi pasal 4 dalam beleid tersebut, dikutip Jumat (1/9).
Adapun jenis dan tarif atas PNBP kebutuhan mendesak atas pelayanan golden visa yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah sebagai berikut.
Pertama, tarif PNBP atas visa ditetapkan sebesar Rp 10 juta per pemohon untuk visa kunjungan beberapa kali perjalanan paling lama 5 tahun.
Sementara untuk visa kunjungan beberapa kali perjalanan paling lama 10 tahun ditetapkan tarif sebesar Rp 15 juta per pemohon. Kemudian visa tinggal terbatas ditetapkan tarif PNPB atas visa sebesar Rp 500.000 per pemohon
Kedua, pemerintah juga menetapkan tarif PNBP atas biaya verifikasi visa untuk tujuan tertentu. Untuk kategori I ditetapkan tarif sebesar Rp 1 juta per pemohon, kategori II sebesar Rp 2 juta per pemohon dan untuk kategori III ditetapkan tarif sebesar Rp 8 juta per pemohon.
Ketiga, pemerintah juga menetapkan tarif izin tinggal terbatas dengan masa berlaku maksimal lima tahun sebesar Rp 7 juta per pemohon dan masa berlaku maksimal 10 tahun sebesar Rp 12 juta per pemohon.
Baca Juga: Optimalisasi Aset Negara, LMAN Kumpulkan PNBP Rp 2,19 Triliun Per 25 Agustus 2023
Keempat, untuk tarif izin tinggal tetap dengan masa berlaku maksimal lima tahun ditetapkan tarif PNBP sebesar Rp 7 juta per pemohon, maksimal 10 tahun dengan tarif Rp 12 juta dan izin tinggal tetap untuk jangka waktu yang tidak tertentu ditetapkan tarif Rp 15 juta per pemohon.
Kelima, pemerintah menetapkan tarif PNBP untuk izin masuk kembali (re-entry permit) dengan masa berlaku maksimal lima tahun sebesar Rp 3,5 juta per pemohon. Kemudian untuk maksimal 10 tahun ditetapkan tarif Rp 5 juta per pemohon, serta untuk jangka waktu yang tidak tertentu ditetapkan tarif Rp 8 juta per pemohon.
Keenam, tarif PNBP untuk izin meninggalkan wilayah Indonesia untuk tidak kembali (exit permit only) maka ditetapkan tarif sebesar Rp 100.000 per pemohon.
Dan terakhir, pemerintah menetapkan tarif PNBP atas pelaporan perubahan status sipil dan status keimigrasian sebesar Rp 500.000 per pemohon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News