kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   17.000   0,90%
  • USD/IDR 16.296   -70,00   -0,43%
  • IDX 7.065   -110,75   -1,54%
  • KOMPAS100 1.025   -19,53   -1,87%
  • LQ45 796   -18,81   -2,31%
  • ISSI 225   -1,20   -0,53%
  • IDX30 416   -10,01   -2,35%
  • IDXHIDIV20 494   -14,82   -2,91%
  • IDX80 115   -2,20   -1,87%
  • IDXV30 119   -2,04   -1,69%
  • IDXQ30 136   -3,44   -2,46%

Kebijakan Diskon Tarif Listrik Terancam Tertunda, Aturan Teknis Belum Diterbitkan


Minggu, 01 Juni 2025 / 16:21 WIB
Kebijakan Diskon Tarif Listrik Terancam Tertunda, Aturan Teknis Belum Diterbitkan
ILUSTRASI. Warga membuka menu perubahan daya pada aplikasi PLN Mobile di Pasar Setonobetek, Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (19/5/2025). Rencana pemerintah untuk menerapkan kebijakan diskon tarif listrik mulai 5 Juni 2025 masih menghadapi ketidakpastian.


Reporter: Indra Khairuman | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah untuk menerapkan kebijakan diskon tarif listrik mulai 5 Juni 2025 masih menghadapi ketidakpastian. Hingga kini, regulasi pendukung, terutama Peraturan Menteri Keuangan (PMK), belum diterbitkan.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet, menilai kebijakan ini masih tergolong baru sehingga wajar jika pelaksanaan teknisnya belum sepenuhnya siap.

“Sangat mungkin jika aturan turunannya, termasuk mekanisme pelaksanaan dan skema kompensasi fiskalnya masih dalam proses perumusan di tingkat kementerian terkait,” ujar Rendy kepada Kontan.co.id, Minggu (1/6).

Baca Juga: Juni 2025, Pemerintah Beri Diskon Tarif Listrik 50%, Cek Ketentuannya

Ia menekankan pentingnya dasar hukum yang kuat untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, terlebih jika menyangkut kompensasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada PLN.

“Diskon tarif listrik tentu membutuhkan dasar hukum yang kuat, terutama jika skema tersebut melibatkan kompensasi dari APBN kepada PLN,” tegasnya.

PMK menjadi instrumen kunci dalam menetapkan alokasi anggaran dan skema perhitungan kompensasi. Tanpa regulasi ini, dikhawatirkan terjadi tumpang tindih kewenangan serta ketidakpastian dalam proses pencairan dana.

“Penyusunan regulasi teknis, khususnya PMK, perlu segera diselesaikan dan disahkan,” jelas Yusuf.

Baca Juga: Pemerintah Beri Diskon Tarif Listrik 50% Mulai Juni 2025, Pahami Syarat-Syaratnya

Ia juga mengingatkan perlunya koordinasi yang solid antar instansi, terutama antara Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan PLN, agar kebijakan ini dapat diimplementasikan secara terukur, akuntabel, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat serta sektor usaha. 

Selanjutnya: Menilik Dampak RUPTL 2025-2034 ke Emiten EBT dan Batubara, Bagaimana Prospeknya?

Menarik Dibaca: Peringatan Dini Cuaca Besok 2-3 Juni, Provinsi Ini Staus Siaga Hujan Sangat Lebat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×