Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo mengatakan tidak menutupi apapun mengenai kebijakan benih lobster. Dia mengatakan, peraturan tersebut sudah dilakukan lewat kajian dan konsultasi publik.
"Saya bicara terbuka di sini. Masalah lobster, peraturan yang kita evaluasi itu tidak muncul begitu saja atau hanya karena kebutuhan seorang menteri. Kami melakukan telaah dan penelitian oleh ahli yang ada. Baik melalui kajian, melalui konsultasi publik," ujar Edhy seperti yang tertulis dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6).
Baca Juga: Susi Pudjiastuti: Saya mohon Pak Presiden dari lubuk hati paling dalam
Edhy memastikan,diizinkannya ekspor benih lobster adalah untuk membantu nelayan kecil yang kehilangan mata pencarian akibat Permen KP 56/2016. Pasalnya, peraturan tersebut melarang pengambilan benih lobster baik untuk dijual maupun untuk budidaya.
Edhy pun membantah diterbitkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 tahun 2020 Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia untuk kepentingan korporasi.
"Ekspor ini tidak hanya melibatkan korporasi tapi juga nelayan. Karena penangkap benihnya kan nelayan. Terdapat 13.000 nelayan yang menggantungkan hidup dari mencari benih lobster. Ini sebenarnya yang menjadi perdebatan, karena akibat ekspor dilarang mereka tidak bisa makan. Mereka tidak punya pendapatan. Ini sebenarnya pertimbangan utama kami," kata Edhy.
Baca Juga: KKP tetapkan kuota penangkapan benih lobster di wilayah pengelolaan perikanan RI
Dia juga memastikan perusahaan yang mendapatkan izin ekspor benih lobster ini harus melewati proses administrasi hingga uji kelayakan. Artinya, penunjukannya tidak asal. Bahan, dia menyebut KKP membentuk panitia untuk menyeleksi perusahaan penerima izin.
"Pendaftaran izin ini terbuka. Ada prosesnya, dari mulai berkas hingga peninjauan langsung proses budidaya yang dimiliki. Setelah kelayakannya terverifikasi, baru mendapat izin. Proses ini terbuka, tidak ada yang kami tutupi," tegasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, ekspor benih lobste tidak akan dilakukan terus menerus, Menurutnya, bila kemampuan budidaya lobster di Indonesia semakin baik, maka benih yang ada akan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pembudidaya di dalam negeri.
Sembari menanti hal ini, ekspor benih dilakukan agar pemasukan bagi negara tetap berjalan, mengingat ekspor benih lobster dikenakan pajak dan besarannya tergantung margin penjualan.
Baca Juga: Siap-siap Ditjen Pajak akan buru wajib pajak badan dengan kriteria ini mulai 2021
Dia juga mengatakan penerimaan negara bukan pajak sangat transparan. Dia mengatakan hanya pengekspor yang melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sementara nelayan yang melakukan budidaya tak turut membayar. Bahkan, PNBP disesuaikan dengan harga pasar.
Edhy tak menampik kebijakan soal ekspor benih loster ini bisa memunculkan polemik, karena itu dia mengatakan pihaknya tetap menerima masukan dan kritik sebagai evaluasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News