Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
Lebih lanjut dia mengatakan, ekspor benih lobste tidak akan dilakukan terus menerus, Menurutnya, bila kemampuan budidaya lobster di Indonesia semakin baik, maka benih yang ada akan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pembudidaya di dalam negeri.
Sembari menanti hal ini, ekspor benih dilakukan agar pemasukan bagi negara tetap berjalan, mengingat ekspor benih lobster dikenakan pajak dan besarannya tergantung margin penjualan.
Baca Juga: Siap-siap Ditjen Pajak akan buru wajib pajak badan dengan kriteria ini mulai 2021
Dia juga mengatakan penerimaan negara bukan pajak sangat transparan. Dia mengatakan hanya pengekspor yang melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sementara nelayan yang melakukan budidaya tak turut membayar. Bahkan, PNBP disesuaikan dengan harga pasar.
Edhy tak menampik kebijakan soal ekspor benih loster ini bisa memunculkan polemik, karena itu dia mengatakan pihaknya tetap menerima masukan dan kritik sebagai evaluasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News