kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Kebijakan Berbasis Bukti Bisa Menjadi Alternatif Penanganan Polusi Udara


Senin, 09 September 2024 / 14:09 WIB
Kebijakan Berbasis Bukti Bisa Menjadi Alternatif Penanganan Polusi Udara
ILUSTRASI. Masjid Istiqlal yang tertutup polusi di Jakarta, Jumat (21/6/2024). Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 15.53 WIB, Indeks Kualitas Udara (Air Quality? Index/AQI) di Jakarta berada pada angka 155 yang menempatkannya sebagai kota besar dengan kualitas udara terburuk kedua di dunia di bawah Kinshasa, Kongo. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan laporan World Air Quality Report, seperti dikutip dari situ Greenpeace, Indonesia menempati peringkat pertama yang memiliki kualitas udara terburuk di Asia Tenggara pada tahun 2023. Deputi Bidang Koordinasi Transportasi dan Infrastruktur Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves), Rachmat Kaimuddin berharap, dengan mendorong penerapan kebijakan berbasis-bukti masyarakat bisa semakin familiar dengan permasalahan polusi udara.

Caranya dengan mengetahui sumber emisi yang menjadi penyebab polusi. “Dengan data ilmiah, kita bisa menjelaskan,masalah polusi udara adalah masalah bersama dan semuanya harus terlibat,” kata Rachmat dalam keterangan tertulis, Senin (9/8).

Menurut dia, data pemerintah menunjukkan, polusi udara di Jakarta masih disebabkan oleh emisi gas buang kendaraan bermotor. Maka, Kemenko Marves berupaya meningkatkan standar bahan bakar sebelum akhir masa pemerintahan saat ini.

Baca Juga: Luhut Sebut Transisi Energi Bakal Hemat Subsidi hingga Rp 90 Triliun

Meskipun Indonesia sudah menerapkan dan memproduksi kendaraan berstandar Euro4, masih ada produksi bahan bakar yang berada di bawah standar itu. “Kita butuh menyediakan bahan bakar berkualitas baik untuk masyarakat,” kata Rachmat.

Euro4 adalah standar yang menetapkan batas pada polutan dalam emisi gas buang kendaraan bermotor dari pembakaran bahan bakar, seperti sulfur dan karbon monoksida, dan nitrogen oksida.

Rachmat juga menyampaikan Indonesia telah memberikan insentif fiskal untuk adopsi kendaraan listrik dan merencanakan pembangunan kawasan rendah emisi (LEZ). Kedua kebijakan ini akan membutuhkan waktu dan perencanaan yang baik.

Kerja sama penanggulangan polusi udara membutuhkan koordinasi ketat dengan lembaga pemerintah. Kerja sama juga perlu dilakukan dengan lembaga-lembaga internasional dan sektor swasta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×