Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Mahkamah Agung keberatan atas tayangan program Mata Najwa di stasiun televisi Metro TV. Lembaga tinggi negara itu sudah mengirimkan somasi melalui Dewan Pers dan Metro TV.
Somasi itu dilayangkan pada 26 November lalu. "Kami melayangkan surat somasi pertama karena kami menilai pengulangan acara tersebut terlalu tendensius," kata Andri Tristianto Sutrisna, Kasubbag Humas dan Profesi MA, Rabu (1/12).
MA menyoroti tayangan kaledioskop hukum di Mata Najwa pada bulan Januari 2010. Menurut Andri, tayangan tersebut menampilkan testimonial dari mantan Hakim MA yang menyoroti keburukan MA. Hal itu langsung dibantah oleh Ketua MA, Harifin A Tumpa dalam tayangan yang sama.
Namun pada tayang selanjutnya, pernyataan Harifin dihilangkan. " Kalau tayangan pertama kami tidak masalah. Tapi pada tayangan selanjutnya, pihak Metro Tv menghilangkan pernyatan Ketua MA dan hanya menyiarkan omongan mantan Ketua MA. Sehingga kami keberatan," katanya.
Dalam somasi itu, MA hanya meminta keterangan pihak Metro TV selaku stasiun televisi yang menyiarkan acara Mata Najwa soal pemotongan sehingga tayangan tersebut dirasa tidak proporsional. " Ini baru somasi pertama. Initinya kami keberatan dengan pengulangan tersebut," katanya.
Sementara itu Metro TV saat ini mengaku tengah membahas soal somasi MA ini. "Kami sedang rapat internal untuk koordinasi membahas keberatan ini," kata Henny Puspitasari, PR & Publicity Manager Metro TV.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News