kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Kebakaran tinggi, Jokowi akan audit bangunan


Jumat, 22 Maret 2013 / 19:19 WIB
Kebakaran tinggi, Jokowi akan audit bangunan
ILUSTRASI. Suasana kantor PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk di Jakarta, Kamis (31/10). KONTAN/Baihaki/31/10/2019


Reporter: Fahriyadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Tingginya tingkat kebakaran di Jakarta, baik di perumahan ataupun di perkantoran, mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan berbagai solusi untuk meminimalisir masalah tersebut. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan melakukan audit bangunan di Ibukota.

Ide tersebut dilontarkan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, Jumat (22/3). Menurut Jokowi, audit bangunan itu meliputi kelengkapan gedung untuk fasilitas kebakaran atau sekaligus nantinya juga dapat untuk mengantisipasi banjir.

"Audit akan dilakukan awal April. Seluruh tim mau bergerak sebelumnya, tetapi saya ngomong nanti saja," kata Jokowi.

Menurut Jokowi, penyebab kebakaran di Jakarta terdiri dari berbagai kemungkinan. Untuk kejadian seperti yang terjadi di Gedung Sekretariat Negara (Setneg) yang sejatinya merupakan bagian dari kompleks Istana Kepresidenan, penyebabnya diduga karena ada arus pendek dari PT PLN.

Jokowi mengatakan sudah menyurati PT PLN agar perusahaan segera melakukan audit terkait penyebab kebakaran yang sering disebabkan arus pendek.

Sekadar catatan, data yang diperoleh Mantan Walikota Solo ini menunjukkan, sekitar 1.008 kali kebakaran sudah terjadi di sepanjang tahun ini. Menurutnya, jika dirata-rata, berarti ada tiga kali kebakaran dalam sehari.

"Itu luar biasa. Tahun ini saja, tiga bulan sudah sekitar 119 kali kebakaran. Itu banyak sekali," ujarnya.

Jokowi menegaskan bahwa bangunan yang melanggar bisa dikenakan sanksi. Sanksi yang terberat adalah berupa pencabutan izin.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×