kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kebakaran hutan, perusahaan digugat Rp 51 triliun


Kamis, 08 Oktober 2015 / 11:07 WIB
Kebakaran hutan, perusahaan digugat Rp 51 triliun


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Sebanyak 50 orang warga Jambi dan Sumatera Selatan dan 20 orang advokat sedang mempersiapkan gugatan class action terhadap lima perusahaan yang dinilai bertanggung jawab atas kebakaran hutan yang menyebabkan polusi udara di Sumatera hingga Malaysia dan Singapura.

Nusri Nauli, salah satu advokat yang akan menggugat, mengatakan kepada ChannelNewsasia.com, kelima perusahaan tersebut ialah Asian Agri, Golden Agri Resources, Wilmar Group, Sime Darby, dan Asia Pulp and Paper (APP).

Gugatan ini dilakukan akibat ribuan orang yang tinggal di Jambi telah mengalami infeksi pernapasan setelah menghirup udara yang tercemar asap kebakaran hutan.

Kerugian lainnya berupa kehilangan pendapatan.

Para penggugat mengklaim total kerugian Rp 51 triliun rupiah atau sekitar US $ 3,5 miliar.

Menurut Musri, kerugian tersebut terdiri atas, pertama, kerugian materil sekitar Rp 7 triliun.

Perusahaan yang digugat akan dituntut untuk memberikan kompensasi.

Kedua, kerugian berupa kerusakan tanah.

"Kami sudah hitung biaya pemulihan tanah yang telah hancur sekitar 44 triliun, "kata Musri.

Di Singapura, kelompok relawan the Haze Elimination Action Team (HEAT) mengajak masyarakat untuk menuntut perusahaan atas polusi udara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×