kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.884.000   16.000   0,56%
  • USD/IDR 17.206   48,00   0,28%
  • IDX 7.634   12,62   0,17%
  • KOMPAS100 1.054   2,19   0,21%
  • LQ45 759   1,54   0,20%
  • ISSI 277   0,40   0,14%
  • IDX30 403   0,28   0,07%
  • IDXHIDIV20 490   1,86   0,38%
  • IDX80 118   0,34   0,29%
  • IDXV30 139   0,96   0,70%
  • IDXQ30 129   0,30   0,23%

Kebakaran hutan, perusahaan digugat Rp 51 triliun


Kamis, 08 Oktober 2015 / 11:07 WIB


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Sebanyak 50 orang warga Jambi dan Sumatera Selatan dan 20 orang advokat sedang mempersiapkan gugatan class action terhadap lima perusahaan yang dinilai bertanggung jawab atas kebakaran hutan yang menyebabkan polusi udara di Sumatera hingga Malaysia dan Singapura.

Nusri Nauli, salah satu advokat yang akan menggugat, mengatakan kepada ChannelNewsasia.com, kelima perusahaan tersebut ialah Asian Agri, Golden Agri Resources, Wilmar Group, Sime Darby, dan Asia Pulp and Paper (APP).

Gugatan ini dilakukan akibat ribuan orang yang tinggal di Jambi telah mengalami infeksi pernapasan setelah menghirup udara yang tercemar asap kebakaran hutan.

Kerugian lainnya berupa kehilangan pendapatan.

Para penggugat mengklaim total kerugian Rp 51 triliun rupiah atau sekitar US $ 3,5 miliar.

Menurut Musri, kerugian tersebut terdiri atas, pertama, kerugian materil sekitar Rp 7 triliun.

Perusahaan yang digugat akan dituntut untuk memberikan kompensasi.

Kedua, kerugian berupa kerusakan tanah.

"Kami sudah hitung biaya pemulihan tanah yang telah hancur sekitar 44 triliun, "kata Musri.

Di Singapura, kelompok relawan the Haze Elimination Action Team (HEAT) mengajak masyarakat untuk menuntut perusahaan atas polusi udara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×