kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45930,39   2,75   0.30%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ke Ahok, pemilik Agung Sedayu keluhkan raperda


Rabu, 07 September 2016 / 16:12 WIB
Ke Ahok, pemilik Agung Sedayu keluhkan raperda


Reporter: Adisti Dini Indreswari | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan mengaku sempat keberatan dengan tambahan kontribusi dalam rancangan peraturan daerah (raperda) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Aguan pun pernah menyampaikan keberatannya itu kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Hal itu terungkap ketika Aguan bersaksi untuk terdakwa mantan Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Muhammad Sanusi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (7/9). Anak Aguan yang merupakan mantan Komisaris Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma juga hadir sebagai saksi.

"Saya tidak menolak, tapi saya keberatan," ujar Aguan. Pertimbangannya, besaran kontribusi tambahan yaitu 15% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) berat untuk investasi.

Namun, lanjut Aguan, pada akhirnya Agung Sedayu menyanggupi untuk membayar tambahan kontribusi tersebut. "Pertimbangannya untuk kepentingan sosial saja," ujarnya.

Hal ini sesuai dengan keterangan Ahok dalam persidangan sebelumnya, bahwa pengembang pemegang izin reklamasi tidak ada yang keberatan dengan tambahan kontribusi.

Dalam persidangan, Aguan juga ditanya mengenai pertemuan dengan sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta di kediamannya. Meski mengakui terjadi pertemuan, namun, Aguan membantah ada pembahasan raperda dalam pertemuan tersebut. "Hanya makan dan ngobrol biasa saja," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur PT Kapuk Niaga Indah (KNI) Budi Nurwono yang merupakan anak buah Aguan mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang berisi keterangan bahwa Aguan akan menyiapkan uang senilai Rp 50 miliar kepada anggota DPRD DKI Jakarta dalam rangka kelancaran sidang paripurna raperda. Belakangan, Majelis Hakim menolak pencabutan BAP tersebut.

Adapun nama-nama anggota DPRD DKI Jakarta yang hadir pada saat itu adalah Sanusi, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik, Mohamad Sangaji, dan Selamat Nurdin.

Dalam kasus ini, Sanusi didakwa menerima suap dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja sebesar Rp 2 miliar secara bertahap untuk menghapus pasal yang mengatur tentang tambahan kontribusi dalam raperda. Ariesman sudah divonis tiga tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×