kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Dirut Kapuk Naga Indah cabut BAP soal Aguan


Rabu, 03 Agustus 2016 / 18:07 WIB
Dirut Kapuk Naga Indah cabut BAP soal Aguan


Reporter: Adisti Dini Indreswari | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah (KNI) Budi Nurwono yang terseret dalam kasus suap rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi mencabut dua keterangan yang pernah dia berikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

BAP tersebut berisi keterangan soal permintaan uang senilai Rp 50 miliar dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta kepada Sugianto Kusuma alias Aguan, bos Agung Sedayu Group yang merupakan induk usaha KNI.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan yang menghadirkan terdakwa mantan Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja dan asisten pribadinya, Trinanda Prihantoro di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (3/8).

"Saya tidak pernah mengikuti pertemuan di kediaman Aguan dan tidak mengetahui adanya permintaan uang," ujar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri Ali membaca surat Budi.

Budi sendiri sudah tiga kali dipanggil sebagai saksi dalam persidangan, namun tidak pernah memenuhi panggilan dengan alasan sedang sakit dan berobat di Singapura.

Manajer Proyek KNI Budi Setiawan juga tidak memenuhi panggilan sebagai saksi dengan alasan sedang bekerja di Singapura.

Adapun dua keterangan Budi Nurwono yang dicabut adalah, pertama, dalam BAP nomor 18, Budi mengakui telah terjadi pertemuan di kediaman Aguan di Pantai Indah Kapuk, Jakarta pada Januari 2016. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ariesman, Muhammad Sanusi, serta beberapa anggota DPRD DKI Jakarta lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, Budi menyebut anggota DPRD meminta Aguan agar menyiapkan uang senilai Rp 50 miliar dalam rangka kelancaran sidang paripurna raperda reklamasi. Aguan lantas menyanggupi permintaan tersebut dan menyalami semua yang hadir.

Kedua, dalam BAP nomor 97, Budi mengaku tidak kenal anggota DPRD yang meminta uang. Namun, karena pertemuan hanya dihadiri oleh anggota DPRD dan pengembang, maka kemungkinan yang meminta uang berasal dari pihak DPRD. Budi juga mengaku tidak tahu apakah Aguan sudah menyerahkan uang tersebut atau belum.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×