kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.360.000   27.000   1,16%
  • USD/IDR 16.709   29,00   0,17%
  • IDX 8.349   -42,53   -0,51%
  • KOMPAS100 1.156   -4,22   -0,36%
  • LQ45 841   -3,97   -0,47%
  • ISSI 290   0,53   0,18%
  • IDX30 441   -2,62   -0,59%
  • IDXHIDIV20 509   -1,87   -0,37%
  • IDX80 130   -0,39   -0,30%
  • IDXV30 138   -0,18   -0,13%
  • IDXQ30 140   -0,51   -0,37%

KCIC: Restrukturisasi Utang Whoosh Masih Digodok dengan Pemegang Saham


Selasa, 11 November 2025 / 14:27 WIB
KCIC: Restrukturisasi Utang Whoosh Masih Digodok dengan Pemegang Saham
ILUSTRASI. Pembahasan restrukturisasi utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh) yang sebelumnya diwacanakan memiliki tenor hingga 60 tahun saat ini masih bergulir.. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pembahasan restrukturisasi utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh) yang sebelumnya diwacanakan memiliki tenor hingga 60 tahun saat ini masih bergulir.

PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) memastikan berbagai skema pembayaran utang sedang dibahas secara intensif bersama para pemegang saham proyek tersebut.

General Manager Corporate Secretary PT KCIC, Eva Chairunnisa, mengatakan bahwa proses negosiasi dan finalisasi skema utang tersebut belum rampung. "Untuk skema-skemanya masih dalam pembahasan," ujar Eva singkat kepada Kontan.co.id, Selasa (11/11/2025).

Eva menjelaskan, pembahasan utang Whoosh ini melibatkan pihak internal KCIC dan seluruh pemegang saham perusahaan. Meski demikian, ia tidak merinci lebih lanjut detail opsi skema yang sedang dibahas, termasuk besaran bunga dan masa tenggang (grace period).

Baca Juga: KPK Tengah Menyelidiki Perkara Pembebasan Lahan Whoosh

Lebih lanjut, Eva menuturkan agar informasi lebih lengkap dapat ditanyakan langsung kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Sebagai informasi, empat BUMN Indonesia yang tergabung dalam konsorsium PT Pilar Sinergi BUMN dalam pembangunan Whoosh, di antaranya PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR), dan PT Perkebunan Nusantara I (Persero) (PTPN).

Mayoritas pendanaan proyek ini berasal dari pinjaman China Development Bank (CDB), sementara sisanya ditopang oleh APBN serta modal dari konsorsium perusahaan patungan BUMN Indonesia dan China.

Dikerjakan sejak 2016, proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) mengalami pembengkakan biaya (cost overrun) sebesar US$ 1,2 miliar atau sekitar Rp 18,02 triliun.

Hasil audit yang dilakukan Indonesia dan China mencatat total biaya pembangunan Whoosh naik jadi US$ 7,27 miliar atau sekitar Rp 118,21 triliun, mayoritas pinjaman dari CDB.

Sebelumnya, Danantara selaku induk holding BUMN yang terlibat dalam proyek ini, telah menyebut opsi perpanjangan tenor utang hingga 60 tahun sebagai salah satu skema yang dikaji.

Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian khusus pada masalah pembayaran utang jumbo Whoosh.

Baca Juga: Pemerintah Buka Peluang Whoosh Dapat Subsidi PSO

Prabowo menegaskan bahwa dirinya dan pemerintah akan mengambil alih tanggung jawab untuk membayar utang Whoosh.

Selain itu, Prabowo juga mengatakan bahwa tidak ada masalah dengan pembayaran utang Whoosh.

"Pokoknya enggak ada masalah, karena itu kita bayar mungkin Rp 1,2 triliun per tahun," kata Prabowo di Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Prabowo juga sempat mengatakan bahwa akan menggunakan uang negara hasil pengembalian dari para koruptor untuk membayar utang Whoosh.

"Duitnya ada. Duit yang tadinya dikorupsi (setelah diambil negara) saya hemat. Enggak saya kasih kesempatan. Jadi, saudara saya minta bantu saya semua. Jangan kasih kesempatan koruptor-koruptor itu merajalela. Uang nanti banyak untuk kita. Untuk rakyat semua,” ujar Prabowo.

Selanjutnya: Jangan Lupa Sentuh 6 Titik Sensitif Perempuan Ini Agar Makin Bergairan dan Panas

Menarik Dibaca: Jangan Lupa Sentuh 6 Titik Sensitif Perempuan Ini Agar Makin Bergairan dan Panas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×