Reporter: Nindita Nisditia | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkara sengketa lahan antara Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) dan PT Indobuildco masih belum usai. Bahkan, berbuntut pada tuntutan ganti rugi Rp 28 triliun kepada PPK GBK.
Sebelumnya, PT Indobuildco melayangkan sejumlah gugatan kepada PPK GBK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Salah satu gugatannya, PT Indobuildco menuntut ganti rugi hingga Rp 28 triliun.
Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo mengatakan, tuntutan ganti rugi sejumlah Rp 28 triliun yang diminta perusahaan milik Pontjo Sutowo tidak cukup mendasar. Pasalnya, angka tersebut belum disesuaikan dengan basis keadaan bisnis yang ada di sekeliling GBK.
Baca Juga: Menteri Agraria dan Tata Ruang Tegaskan Status HGB Hotel Sultan Tak Diperpanjang
“Kalau dia meminta segitu bisa kepada negara rasanya tidak pas, yang ada itu malah kebalikan,” kata Rakhmadi di Gedung PPKGBK, Selasa (31/10).
Kuasa Hukum PPKGBK Saor Siagian mengatakan, dirinya prihatin terhadap tuntutan ganti rugi senilai Rp 28 triliun tersebut.
Menurut Saor, justru PT Indobuildco adalah pihak yang belum membayar kewajibannya berupa royalti sejak 2007 hingga 2023. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), royalti yang belum dibayar kurang lebih Rp 600 miliar.
“Kami sangat prihatinkan ada upaya-upaya pengadilan kita, mahkamah agung, kemudian mau dibuat digelapkan lagi, yaitu dengan melakukan gugatan-gugatan yang tidak berdasar,” tekan Saor.
Baca Juga: Polemik Hotel Sultan, Pontjo Sutowo kini Gugat Menteri Sekretaris Negara Cs
PPK GBK menekankan, lahan di kawasan GBK termasuk lahan eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora (Blok 15) adalah milik negara.
Kuasa Hukum PPK GBK Kharis Sucipto menegaskan, negara tidak pernah melepaskan hak atas tanah lahan eks HGB 26/Gelora dan 27/Gelora kepada pihak manapun. Adapun pada tahun 1989, diterbitkanlah sertifikat HPL 1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
“Apakah ada Indobuildco memperpanjang izinnya? Apakah pernah melakukan hal yang sama dulu dilakukan tahun 99? Apakah kita mengingkari fakta hukum ini bahwa tanah tersebut ada di HPL 1 Gelora?,” kata Haris.
Baca Juga: Indobuildco Disebut Belum Bayar Royalti ke Negara Sejak 2007, Begini Perkaranya
Kharis menekankan, HGB 26/Gelora dan 27/Gelora telah berakhir pada Maret dan April 2023.
Dia juga mengungkap, Indobuildco tidak pernah mengajukan permohonan izin untuk pembaharuan HGB ke Kemensetneg maupun ke PPKGBK selaku pemilik lahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News