Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Dalam hal, ketentuan umum dan tata cara perpajakan, RPP turunan UU Cipta Kerja ini salah satunya mengatur lebih lanjut soal perubahan sanksi administrasi dalam pengungkapan ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan pada saat pemeriksaan dari 50% menjadi tarif bunga berdasarkan suku bunga acuan dengan jangka waktu maksimal 24 bulan.
Kemudian, untuk pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dari 150% menjadi 100%, serta permintaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dari denda sebesar empat kali jumlah pajak menjadi tiga kali jumlah pajak.
“Dengan penyusunan RPP ini diharapkan optimalisasi pengaturan di bidang perpajakan dapat mendukung dan mewujudkan tujuan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang akan memberikan dampak positif bagi peningkatan perekonomian Negara Kesatuan Republik Indonesia,” sebagaimana dikutip dalam RPP tentang tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
Selanjutnya: Anggaran KPPU tahun anggaran 2021 mengalami penghematan menjadi Rp 95,64 miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News