kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   -19.000   -0,98%
  • USD/IDR 16.341   27,00   0,17%
  • IDX 7.544   12,60   0,17%
  • KOMPAS100 1.047   -4,04   -0,38%
  • LQ45 795   -5,29   -0,66%
  • ISSI 252   0,56   0,22%
  • IDX30 411   -3,03   -0,73%
  • IDXHIDIV20 472   -7,09   -1,48%
  • IDX80 118   -0,54   -0,46%
  • IDXV30 121   -0,69   -0,57%
  • IDXQ30 131   -1,32   -1,00%

Kata pengamat pajak terkait RPP Perpajakan turunan UU Cipta Kerja


Kamis, 21 Januari 2021 / 19:15 WIB
Kata pengamat pajak terkait RPP Perpajakan turunan UU Cipta Kerja
ILUSTRASI. Petugas melayani warga yang melakukan pengurusan pajak di Kantor Pajak Sudirman, Jakarta, Selasa (25/08).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Dalam hal, ketentuan umum dan tata cara perpajakan, RPP turunan UU Cipta Kerja ini salah satunya mengatur lebih lanjut soal perubahan sanksi administrasi dalam pengungkapan ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan pada saat pemeriksaan dari 50% menjadi tarif bunga berdasarkan suku bunga acuan dengan jangka waktu maksimal 24 bulan.

Kemudian, untuk pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dari 150% menjadi 100%, serta permintaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dari denda sebesar empat kali jumlah pajak menjadi tiga kali jumlah pajak.

“Dengan penyusunan RPP ini diharapkan optimalisasi pengaturan di bidang perpajakan dapat mendukung dan mewujudkan tujuan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang akan memberikan dampak positif bagi peningkatan perekonomian Negara Kesatuan Republik Indonesia,” sebagaimana dikutip dalam RPP tentang tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.

Selanjutnya: Anggaran KPPU tahun anggaran 2021 mengalami penghematan menjadi Rp 95,64 miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×