kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kata pengamat pajak terkait RPP Perpajakan turunan UU Cipta Kerja


Kamis, 21 Januari 2021 / 19:15 WIB
Kata pengamat pajak terkait RPP Perpajakan turunan UU Cipta Kerja
ILUSTRASI. Petugas melayani warga yang melakukan pengurusan pajak di Kantor Pajak Sudirman, Jakarta, Selasa (25/08).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. Calon beleid ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menilai dengan adanya RPP tersebut merupakan langkah cepat dari pemerintah untuk memberikan kepastian pasca UU Cipta Kerja disahkan.

Menurutnya, ini menjadi sinyal positif mengenai komitmen untuk mendukung kemudahan berusaha melalui sistem pajak.

Kata Bawono, sebelum disahkan disain kebijakan RPP tersebut perlu mendapatkan partisipatif atau masukan dari publik guna menjamin akseptabilitas publik. Kemudian, melakukan sosialisasi soal substasi RPP agar tidak terjadi kesimpangsiuran.

Baca Juga: Pemerintah perbarui beberapa aturan PPh pasal 26, PPN, dan tata cara perpajakan

“Dari rancangan yang ada terlihat bahwa secara umum ada keselarasan dan penjelasan lebih mendetail mengenai aspek-aspek yang telah ada dalam klaster kemudahan berusaha bidang perpajakan UU Cipta Kerja. Hal ini tentu akan memberikan kepastian dalam hal implementasinya,” kata Bawono kepada Kontan.co.id, Kamis (21/1).

Di sisi lain, Bawono mengatakan otoritas pajak juga musti mempertegas ketentuan turunan mengenai penjabaran aspek-aspek UU Cipta Kerja yang belum masuk dalam ruang lingkup RPP tersebut. Termasuk PMK turunan dari RPP tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.

Adapun RPP tersebut diantaranya mengatur tiga ketentuan yakni terkait pajak penghasilan (PPh) Pasal 26, pajak pertambahan nilai (PPN), dan ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Dalam hal PPh Pasal 26 beleid ini mengatur ulang soal perlakuan perpajakan di bidang pajak penghasilan antara lain pengaturan dividen atau penghasilan lain dikecualikan dari objek PPh berlaku yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi dan badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga: Pengusaha minta agar dana kompensasi TKA tidak jadi penerimaan negara bukan pajak

Kemudian, dalam perlakuan perpajakan di bidang PPN, RPP ini menetapkan pengaturan kedudukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dipersamakan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam rangka pembuatan faktur pajak dan pengkreditan pajak masukan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) pembeli orang pribadi.

Dalam hal, ketentuan umum dan tata cara perpajakan, RPP turunan UU Cipta Kerja ini salah satunya mengatur lebih lanjut soal perubahan sanksi administrasi dalam pengungkapan ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan pada saat pemeriksaan dari 50% menjadi tarif bunga berdasarkan suku bunga acuan dengan jangka waktu maksimal 24 bulan.

Kemudian, untuk pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dari 150% menjadi 100%, serta permintaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dari denda sebesar empat kali jumlah pajak menjadi tiga kali jumlah pajak.

“Dengan penyusunan RPP ini diharapkan optimalisasi pengaturan di bidang perpajakan dapat mendukung dan mewujudkan tujuan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang akan memberikan dampak positif bagi peningkatan perekonomian Negara Kesatuan Republik Indonesia,” sebagaimana dikutip dalam RPP tentang tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.

Selanjutnya: Anggaran KPPU tahun anggaran 2021 mengalami penghematan menjadi Rp 95,64 miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×