kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kata Kemenkeu terkait rencana pengumuman kenaikan cukai rokok pada Oktober 2021 ini


Senin, 11 Oktober 2021 / 17:53 WIB
Kata Kemenkeu terkait rencana pengumuman kenaikan cukai rokok pada Oktober 2021 ini
ILUSTRASI. Kata Kemenkeu terkait rencana pengumuman kenaikan cukai rokok pada Oktober 2021 ini


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah berencana mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun depan pada Oktober 2021. Hal tersebut diumumkan oleh Kementerian Keuangan Agustus lalu.

Akan tetapi, Kepala Sub Bidang Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Sarno, belum bisa memastikan waktu pengumuman tersebut. Sarno mengatakan, pihak Bea Cukai masih melakukan perhitungan dan penyesuaian tarif cukai rokok di internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Terkait penyesuaian tarif cukai rokok, saat ini masih dalam tahap pembahasan di internal Kemenkeu,” kata Sarno kepada Kontan.co.id, Senin (11/10).

Lebih lanjut, Sarno mengatakan, pihak Bea Cukai akan segera memberikan pengumuman setelah proses pembahasan dan pengambilan putusan selesai terkait tarif cukai rokok yang baru tersebut. “Untuk waktunya sendiri kita serahkan ke pimpinan,” imbuhnya.

Baca Juga: Serikat pekerja rokok tembakau berharap Jokowi batalkan kenaikan cukai rokok

Sebelumnya, Analis Mirae Asset Sekuritas, Christine Natasya, menilai kenaikan cukai dampaknya akan tergantung, apabila pemerintah memaksa untuk menaikkan harga jual eceran (HJE), maka margin tidak akan separah itu, tetapi akan berdampak pada volume penjualan yang akan turun.

Christine menambahkan, ada beberapa skenario yang dapat terjadi dari kenaikan cukai di tahun depan, seperti, apabila HJE dipaksa naik, dan terdapat simplifikasi dari tingkatan cukai, maka akan positif terhadap emiten rokok, terutama untuk emiten rokok besar, seperti PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) dan PT Gudang Garam Tbk (GGRM).

Sementara, Analis RHB Sekuritas, Michael Wilson mengasumsikan kenaikan harga akan berada di angka 10%-12%. Akan tetapi, apabila angkanya berada di atas tersebut, maka akan ada tekanan terhadap margin di saham industri rokok.

“Tentunya itu akan jadi jelek, margin akan turun lagi, kita kalau lihat di semester I/2021, margin masih di bawah, dalam arti itu harga jual perlu naik 5% untuk balik ke margin yang sama,” jelas Michael. 

Selanjutnya: Serikat pekerja rokok tembakau berharap Jokowi batalkan kenaikan cukai rokok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×