Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok klaim bila Muhammad Taufik Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta adalah pihak yang meminta menghilangkan poin pengenaan kontribusi tambahan sebesar 15% kepada para pengembang reklamasi Teluk Jakarta.
"Mereka (DPRD DKI Jakarta) keberatan mencantumkan angka 15% alasannya tidak ada dasarnya," kata Ahok dalam persidangan perkara dugaan suap pembahasan Raperda reklamasi Teluk Jakarta dengan terdakwa Ariesman Widjaja mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land dan Trinanda Prihartono karyawan PT Agung Podomoro Land, Senin (25/7).
Padahal, menurut Ahok, angka 15% muncul dari hitungan diskresi yang telah dilakukan kajian. Asal tahu saja, Gubernur mempunyai hak untuk melakukan diskresi ketika peraturan tidak jelas dan merugikan pemerintah daerah.
Kajian ini juga mengacu pada kasus keuntungan bisnis yang menggunakan lahan reklamasi. Keuntungan ini berkaca pada kinerja wahana rekreasi Ancol yang menggunakan lahan reklamasi. "Ancol memberi dividen ke Pemda DKI 30% tiap tahun, makanya setelah dihitung-hitung, ketemu angka (kontribusi) 15%," terang Ahok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News