kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sore ini, Ahok bersaksi di sidang kasus reklamasi


Senin, 25 Juli 2016 / 11:08 WIB
Sore ini, Ahok bersaksi di sidang kasus reklamasi


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Sidang perkara dugaan suap pembahasan Raperda reklamasi Teluk Jakarta yang menjerat mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja kembali digelar Senin (25/7) ini

Rencananya, agenda sidang hari ini yakni mendengarkan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK)

Kali ini, giliran orang nomor satu DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang bakal memberikan kesaksian di dalam persidangan.

Berdasarkan jadwal acara persidangan, Ahok dijadwalkan bakal bersaksi pada pukul 15.00 wib.

Sebelumnya, Jaksa Ali Fikri membenarkan Ahok bakal memberikan kesaksian hari ini. " Iya (Ahok menjadi saksi Ariesman)," katanya melalui pesan singkat, Kamis (21/7).

Sekadar mengingatkan, Ahok juga sempat diperiksa penyidik KPK untuk memberikan keterangan seputar perkara ini di Gedung KPK.

Dalam persidangan perkara ini, JPU KPK telah menghadirkan sejumlah saksi mulai dari Ketua hingga anggota DPRD DKI Jakarta.

Dalam kasus ini, Ariesman Widjaja didakwa menyuap anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi sebesar Rp 2 miliar secara bertahap.

Menurut Jaksa, suap tersebut diberikan dengan maksud agar M Sanusi membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Selain itu, suap diberikan agar Sanusi mengakomodir pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman, selaku Presdir PT APL dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra, agar mempunyai legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G, kawasan reklamasi Pantura Jakarta.

Salah satu yang dipersoalkan yakni, terkait pasal mengenai tambahan kontribusi sebesar 15 persen bagi pemilik izin reklamasi. Diduga, pengembang merasa keberatan dengan pasal tersebut, kemudian menggunakan Sanusi agar bunyi pasal tersebut diubah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×