Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah hingga saat ini belum mengambil tindakan khusus terkait dengan penerbangan dari dan ke Turki, menyusul temuan kasus varian Omicron terbanyak dari negara itu.
Hingga saat ini, kasus varian Omicron di Indonesia mencapai 68 kasus. Dari total kasus ini, sepertiga di antaranya atau yang paling banyak berasal dari pelaku perjalanan asal Turki.
Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, hingga saat ini pemerintah masih melakukan peninjauan ulang terkait dengan pelaku perjalanan luar negeri sekaligus perkembangan kasus Covid-19 di dunia.
"Termasuk persebaran varian Omicron. Semua asal perjalanan luar negeri selalu di-review, tidak terbatas pada negara-negara tersebut," ujar Wiku kepada Kompas.com, Kamis (30/12).
Yang jelas, dia menegaskan, kebijakan yang mewajibkan pelaku perjalanan internasional untuk menunjukkan hasil tes PCR negatif sebelum keberangkatan yang berlaku 3x24 jam serta karantina bisa mencegah penyebaran Covid-19 antarnegara.
Baca Juga: Batam Waspada Tes PCR Palsu, Perbatasan Laut Diperketat
"Semua ini harus dipatuhi dan dijalankan secara disiplin oleh seluruh masyarakat pelaku perjalanan luar negeri dan petugas lintas sektor yang bekerja pada titik kedatangan internasional," tegas Wiku.
Juru bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi meminta masyarakat untuk menunda perjalanan ke luar negeri, terutama ke Turki dan Arab Saudi.
Dia menjelaskan, sebanyak 21 kasus baru varian Omicron di Indonesia merupakan pelaku perjalanan luar negeri yang terdiri dari 16 orang WNI dan 5 WNA. Mereka paling banyak tiba dari Arab Saudi dan Turki.
"Adanya kasus Omicron Indonesia karena adanya perjalanan dari beberapa negara, seperti Arab Saudi dan Turki, sehingga masyarakat diimbau untuk mempertimbangkan berlibur ke sana,” kata Nadia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Temuan Kasus Varian Omicron Terbanyak dari Turki, Pemerintah Akan Revisi Kebijakan?"
Penulis: Mutia Fauzia
Editor: Dani Prabowo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News