kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kasus UPS, Lulung kembali diperiksa Bareskrim


Kamis, 01 Oktober 2015 / 12:39 WIB
Kasus UPS, Lulung kembali diperiksa Bareskrim


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kamis (1/10). Lulung diperiksa terkait kasus uninterruptible power supply (UPS) di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Lulung datang didampingi kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution.

"Ini pemeriksaan lanjutan, tidak ada dokumen yang saya berikan. Dokumen yang sebelumnya saya bawa, kita serahkan ke penyidik atas dasar permintaan pada waktu itu," ujar Lulung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (1/10).

Selama menjalani dua pemeriksaan sebelumnya, Lulung mengaku bahwa penyidik Bareskrim bersikap objektif dalam pemeriksaan. Ia berharap, keterangan yang ia berikan dapat menjadi acuan penyidik untuk menegakkan hukum seadil-

Razman selaku kuasa hukum Lulung mengatakan, karena Lulung telah bersikap kooperatif, maka ia meminta penyidik dapat benar-benar menerapkan asas hukum, akuntabilitas, kepastian hukum, dan transparansi.

"Jangan sampai melakukan tindakan kriminalisasi, jangan ada unsur tekanan serta rekayasa. Karena, kalau itu dilakukan, masyarakat bisa mengadili Polri," kata Razman.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi melalui pengadaan UPS dalam APBD Perubahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Bareskrim telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman.

Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sedangkan Zaenal Soleman saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Keduanya dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×