Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Dessy Rosalina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung masih terus melanjutkan kasus fasilitas kredit PT Bank Mandiri Tbk kepada PT Tirta Amarta Bottling (Tirta). Hingga kini jaksa masih terus melengkapi berkas dari kasus ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M. Roem mengatakan instansinya masih terus melengkapi berkas sebelum kasus ini dilanjutkan ke pengadilan.
"Kami masih memeriksa saksi-saksi yang berkaitan kasus," ujar Roem kepada KONTAN Senin (29/1). Namun sayangnya ia masih belum mengetahui nama-nama yang akan diperiksa. Termasuk apakah ada nama-nama direksi Bank Mandiri yang akan diperiksa.
"Saya belum dapat info nama-namanya," ujarnya.
Sebelumnya Kejaksaan masuk ke kasus ini karena dianggap merugikan negara triliunan rupiah.
Kasus ini bermula saat Direktur Tirta pada 15 Juni 2015 berdasarkan Surat No.08/TABco/VI/205 mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit ke Bank Mandiri Commercial Banking Center Bandung.
Tirta Amarta mengajukan perpanjangan seluruh fasilitas kredit modal kerja (KMK) senilai Rp 880,60 miliar. Tirta juga mengajukan perpanjangan dan tambahan plafon LC senilai Rp 40 miliar, sehingga total plafon pinjaman menjadi Rp 50 miliar, ditambah kredit investasi Rp 250 miliar selama 72 bulan.
Dalam dokumen pendukung permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit, terjadi penggelembungan data aset Tirta Amarta. Akibatnya, nota analisa pemutus kredit Nomor CMG.BD1/0110/2015 tanggal 30 Juni 2015 menyebut kondisi keuangan Tirta Amarta mengalami perkembangan sehingga bisa menggaet perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit, Rp 1,17 triliun, di tahun 2015.
Tirta Amarta juga menggunakan uang fasilitas kredit, antara lain Rp 73 miliar yang tidak sesuai perjanjian kredit investasi dan KMK. Diduga ada kerugian keuangan negara Rp 1,4 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News