kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   0,00   0,00%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Kasus SVB Berdampak Terhadap Pasar Keuangan Global, Gubernur BI Pasang Kuda-kuda


Kamis, 16 Maret 2023 / 14:30 WIB
Kasus SVB Berdampak Terhadap Pasar Keuangan Global, Gubernur BI Pasang Kuda-kuda
ILUSTRASI. Bank Indonesia akan memasang kuda-kuda untuk menjaga Indonesia dari dampak guncangan pasar keuangan global.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia memandang, mencuatnya kasus penutupan tiga bank di negara maju, akan meningkatkan ketidakpastian pasar keuangan global. 

Sebelumnya, keruntuhan dimulai dari Bank Silicon Valley di Amerika Serikat (AS). Kemudian ini turut menggoyang kedudukan Bank Signature dan disusul Bank Silvergate. 

Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan, ketidakpastian ini akan menghambat aliran masuk modal asing ke negara berkembang. 

Baca Juga: BRI: Perbankan di Indonesia Memiliki Eksposur Risiko yang Minim Atas Kolapsnya SVB

"Sehingga, ini akan meningkatkan tekanan pelemahan nilai tukar di berbagai negara," tutur Perry dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/3). 

Perry menyiratkan, ini juga akan membawa dampak kepada Indonesia. Dengan demikian, otoritas akan memasang kuda-kuda untuk menjaga Indonesia. 

Dalam hal ini, Perry mengatakan BI akan memperkuat langkah stabilitas nilai tukar rupiah untuk memitigasi ketidakpastian pasar keuangan global tersebut. 

"Kami akan memperkuat stabilisasi rupiah untuk memitigasi ketidakpastian pasar keuangan global, termasuk dampak rambatan penutupan bank di AS terhadap pasar keuangan domestik dan nilai tukar rupiah," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×